ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

Spread the love

Boyolali..Mediakompas.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menyoroti isu penjualan pulau di Indonesia yang belakangan mencuat ke publik.

Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Harison menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengatur pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir, melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, menurut Harison, pemerintah menetapkan secara khusus dalam Pasal 9 ayat (2) hingga (5) bahwa perorangan atau badan hukum hanya boleh memanfaatkan maksimal 70% dari total luas pulau kecil.minggu 6/7/2025

Sementara itu, pemerintah mewajibkan 30% sisanya untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang negara kuasai demi kepentingan nasional,” lanjut Harison.

Asal Situs Penjualan Pulau Masih Belum Terverifikasi
Harison mencatat bahwa sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri.

Namun, menurutnya, hingga kini pemerintah belum dapat memverifikasi keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mengunggah konten tersebut.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” tambahnya.

Harison juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.

Ia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi,” pungkasnya

Penulis Agus chaerudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *