PASAMAN, mediakompas.id
Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan komitmen penuhnya merapikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman, Choiruddin Batu Bara, melalui hak jawab kepada PresisiMedia.com terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pencatatan aset daerah, Jumat (17/7).
Choiruddin menyatakan Pemkab Pasaman sepenuhnya menghormati temuan BPK, dan menjadikan setiap rekomendasi yang diberikan sebagai dasar evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset yang lebih tertib administrasi.
“Tindak lanjut rekomendasi BPK adalah bukti keseriusan kami menyempurnakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap temuan menjadi bahan perbaikan agar administrasi aset daerah semakin rapi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait temuan mengenai aset tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Lubuk Sikaping, Choiruddin menjelaskan ketidaksesuaian pencatatan terjadi akibat riwayat pendataan masa lalu yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan perkembangan status kepemilikan berdasarkan dokumen sah yang berlaku.
Ia mengungkapkan aset tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai yang diperpanjang dua kali. Pemkab Pasaman juga telah mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun proses tersebut hingga kini masih berjalan karena belum tercapai kesepakatan bersama.
Sebagai langkah nyata mengikuti arahan BPK, Pemkab Pasaman kini berkoordinasi intensif dengan perangkat daerah terkait serta Pemprov Sumatera Barat untuk melakukan klarifikasi fakta, rekonsiliasi data, dan penyesuaian pencatatan sesuai status kepemilikan yang sah.
Pemkab juga telah melakukan koreksi pencatatan aset tanah senilai Rp3.308.698.105 dan aset bangunan gedung kantor permanen senilai Rp2.961.024.000 ke rekening Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana disarankan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Choiruddin memastikan seluruh tindak lanjut akan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan tetap mengutamakan ketentuan administrasi dan sinergi antarinstansi. Selain itu, pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang dikelola perangkat daerah guna menjamin akurasi data serta mencegah permasalahan serupa terulang.
“Komitmen kami tidak berhenti pada pemenuhan prosedur. Kami akan memperkuat tata kelola melalui inventarisasi akurat, pengendalian internal yang lebih ketat, peningkatan kemampuan SDM pengelola aset, serta pemaksimalan sistem informasi pengelolaan aset. Langkah ini diambil agar setiap aset memiliki kepastian hukum dan administrasi, sehingga tidak ada lagi temuan yang sama di masa mendatang,” tegas Choiruddin Batu Bara.
Ia menegaskan pembenahan ini bukan sekadar merespons temuan pemeriksaan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Melalui perbaikan yang dilakukan secara konsisten, kami berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, memiliki kepastian administrasi yang utuh, serta semakin mengokohkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. ( Abdi Novirta )
