Pemko Tanjungbalai Segel Bangunan di Kawasan Water Front City, Karena Tak Memiliki Izin PBG

Pemko Tanjungbalai Segel Bangunan di Kawasan Water Front City, Karena Tak Memiliki Izin PBG

Spread the love

Tanjungbalai, mediakompas.id

 

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City, Selasa (29/9/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Penyegelan dilakukan setelah Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, turun langsung meninjau lokasi bangunan yang masih melakukan aktivitas pembangunan meskipun diduga belum mengantongi izin.

 

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Usni Syahzuddin, Kasatpol PP Pahala Zulfikar Panjaitan, Kepala Dinas PUTR Tety Juliani Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Camat Tanjungbalai Selatan Yudhi Irfan Lesmana, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

 

Sebelumnya, Wali Kota menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembangunan di kawasan Water Front City yang diduga tidak memiliki izin PBG. Menindaklanjuti informasi tersebut, Mahyaruddin langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

 

Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut diketahui masih melakukan aktivitas pembangunan. Wali Kota juga memeriksa dokumen perizinan dan menemukan bahwa bangunan tersebut belum memiliki dokumen PBG.

 

Atas temuan itu, Mahyaruddin langsung memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan sebagai langkah penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

 

Ia menegaskan, penyegelan tersebut merupakan bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pemilik bangunan.

 

“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan yang ada di bangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mahyaruddin.

 

Wali Kota memastikan segel akan tetap berlaku hingga pemilik bangunan menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungbalai dalam menegakkan aturan perizinan serta memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah kota berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Pak.AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *