TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA — Mediakompas.id, 30 September 2026 —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi kembali menjadi sorotan setelah mencuat sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung yang datang membesuk warga binaan.
Selain itu, terdapat dugaan sejumlah narapidana dikenakan biaya tertentu untuk memperoleh kamar hunian yang dinilai lebih nyaman.
Tak hanya persoalan pungutan, beredar pula informasi mengenai dugaan penggunaan telepon genggam oleh sejumlah warga binaan.
Narapidana yang memiliki kemampuan finansial disebut-sebut dapat memperoleh fasilitas tertentu yang dianggap lebih istimewa dibandingkan warga binaan lainnya.
Dugaan lain yang turut mencuat berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas.
Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap efektivitas pengawasan, keamanan, serta pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Bahkan, beredar informasi mengenai adanya warga binaan yang diduga dapat keluar dari wilayah lapas hingga bepergian ke luar kota.
Apabila informasi tersebut terbukti, kondisi itu tentu perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan sistem pengamanan dan tata kelola pemasyarakatan.
Masyarakat berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta investigasi secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran berbagai informasi tersebut.
Langkah klarifikasi dan pemeriksaan dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi maupun instansi terkait.
Suhairi (Gogon)
