VIDEO DIDUGA PERLIHATKAN KEPSEK DAN PPPK DI RUANG KELAS, DISDIK NIAS UTARA DIMINTA KLARIFIKASI

VIDEO DIDUGA PERLIHATKAN KEPSEK DAN PPPK DI RUANG KELAS, DISDIK NIAS UTARA DIMINTA KLARIFIKASI

Spread the love

NIAS UTARA — Mediakompas.id —

Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Utara menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan seorang kepala sekolah dasar negeri berinisial EN bersama seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial EZ berada di dalam ruang kelas.

23 Oktober 2026

 

Video tersebut disebut-sebut direkam di salah satu lingkungan sekolah di Kecamatan Lotu. Beredarnya video itu kemudian menimbulkan perhatian dan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai kepatutan dan profesionalitas aparatur pendidikan di lingkungan sekolah.

 

Ruang kelas pada prinsipnya merupakan lingkungan pendidikan yang digunakan untuk proses pembelajaran, pembentukan karakter, serta penanaman nilai dan etika kepada peserta didik.

 

Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di lingkungan sekolah perlu tetap memperhatikan norma, profesionalitas, dan ketentuan yang berlaku.

 

Namun demikian, substansi, konteks, waktu, serta maksud dari aktivitas yang terlihat dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

 

Oleh karena itu, video yang beredar tidak sepatutnya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau perbuatan tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

 

Dalam penelusuran awak media ke lokasi pada Kamis (22/10/2026), EN tidak berhasil ditemui di sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.

 

Salah seorang perwakilan guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa EN disebut telah beberapa hari tidak hadir di sekolah.

 

Informasi mengenai ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Kendati demikian, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa ketidakhadiran EN memiliki hubungan dengan video yang beredar.

 

Karena itu, hubungan antara ketidakhadiran yang bersangkutan dengan persoalan video tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

 

Munculnya video tersebut dinilai perlu ditanggapi secara hati-hati oleh pihak berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk mengklarifikasi identitas pihak yang berada dalam video, waktu dan lokasi kejadian, konteks aktivitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Langkah pemeriksaan juga penting agar persoalan tidak berhenti pada informasi yang berkembang di media sosial.

 

Dengan pemeriksaan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan profesionalitas tenaga pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur prinsip profesionalitas guru serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat profesi. Dalam regulasi tersebut juga dikenal kode etik guru sebagai norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.

 

Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, disiplin kepegawaian, atau ketentuan lainnya, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku serta tetap memberikan hak kepada pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

 

Apabila pihak yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.

 

Sementara itu, bagi PPPK terdapat ketentuan mengenai kewajiban dan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang berkembang, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak yang dapat merugikan nama baik para pihak.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Nias Utara. Publik tidak hanya menunggu klarifikasi mengenai video yang beredar, tetapi juga berharap adanya penjelasan resmi mengenai langkah pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

 

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dapat menangani persoalan ini secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berdasarkan tekanan maupun opini yang berkembang di media sosial.

 

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus menjadi dasar untuk memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan.

 

Hal tersebut penting karena sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, tetapi juga merupakan ruang pembentukan karakter peserta didik. Kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dituntut menjaga profesionalitas, integritas, etika, dan keteladanan di lingkungan pendidikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final yang menyatakan bahwa EN maupun EZ terbukti melakukan pelanggaran. Mediakompas.id masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara dan pihak-pihak terkait.

 

Mediakompas.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Tim redaksi Mediakompas.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *