Langkat-(Sumut)
Mediakompas.id_Rabu:22 Juli 2026
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin bersama jajaran Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAS) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan limbah PT CCMO di
Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).
Rapat Dengar Pendapat tersebut diselenggarakan sebagai forum untuk mendengarkan berbagai masukan, aspirasi, dan penjelasan dari para pihak terkait mengenai persoalan dugaan dampak limbah yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan berkomitmen mengawal setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk isu lingkungan hidup.
Melalui RDP ini, DPRD berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi yang objektif sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Langkat yang telah memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme RDP.
LSM GMAS berharap seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta di lapangan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDP dan mendorong instansi teknis terkait agar melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannyaKomisi IV menilai bahwa setiap dugaan pencemaran lingkungan perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, diharapkan tercipta solusi yang konstruktif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
DPRD Kabupaten Langkat menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup. (Sof)
