Gawat 7 Bulan LP Pencurian Getah Pinus di Polres Samosir, Masih Tahap Penyidikan!

Gawat 7 Bulan LP Pencurian Getah Pinus di Polres Samosir, Masih Tahap Penyidikan!

Spread the love

Toba,MediaKompas.id

Berita Samosir
Kawasan Tapanuli Raya sering terjadi Pencurian Getah Pinus, khususnya diwilayah Kabupaten Samosir. Sebelumnya dibulan November 2024 terjadi Pencurian Getah Pinus di Huta Sitobu Kabupaten Samosir, milik “Kelompok Petani Hutan Pinus milik Krisman Siallagan”(KS). Krisman meminta “Penegakan Hukum” kepada polres samosir melalui Laporan Kepolisian: LP/B/280/X/2024/SPKT/Polres di Polres Samosir/Polda Sumatera Utara ditanggal 18 november 2024 sudah berjalan hampir tujuh(7)bulan yang masih ditahap Penyidikan dan pemeriksaan saksi. Laporan polisi KS yang meminta Penegakan Hukum nyata diwilayah polres samosir menjadi sorotan masyarakat.(Jumat,6 juni 2025)

Kasatreskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, SE,MM saat dimintai keterangan(Jumat, 5 Juni 2025) membenarkan adanya Laporan Kepolisian 18 november 2024. Laporan tersebut berisi Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam Kasus Pidana “Pencurian Getah Pinus” yang terjadi di Huta Sitobu Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. LP sudah diterima dan sampai saat ini sudah ditahap Penyidikan. Pemeriksaan terhadap 10 Saksi sudah selesai dan masih ada tambahan 2 Saksi Utama inisial “EM dan AM” yang belum kunjung hadir untuk diperiksa. Sebelumnya kasus ini Bersifat Temuan dari polsek simanindo ditanggal 17 november 2024. Karena sudah berjalan 1×24 jam, pemilik HKM(Hak Atas Kepemilikan) Krisman Sialagan membuat Laporan Kepolisian ke SPKT Polres Samosir ditanggal 18 November 2024.

Sejauh ini sudah berjalan secara Prosedural. Untuk SP2HP sudah kami berikan ke pengacara pelapor KS. Terkait Saksi EM dan AM sudah berstatus Daftar Pencarian Saksi(DPS), namun kendala keduanya hanya berstatus Domisili didesa garoga dan merupakan warga ber-KTP di Kepulauan nias. Saat ini masih kesulitan mendatangkan kedua saksi tersebut dan masih kami cari! Apabila bapak-ibu ada informasi keberadaan kedua saksi tolong laporkan ke kami, tegas Edward.

Krisman Siallagan yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan Pinus(KTHP) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera,
saat diminta keterangan dikediamannya (jumat, 6 juni 2025), “Kami selaku Pelapor sangat meminta Transparansi Hukum. APH yang bekerja dan mengerti hukum dipolres samosir bekerjalah maksimal. Saya sendiri kecewa dengan penanganan yang berjalan hampir 7 bulan yang belum tuntas! Belum ada ditahan dan juga pelimpahan berkas, ucap Krisman.

Krisman Siallagan meminta agar Penegakan keadilan hukum untuk kasus yang kami lapor. Polsek Simanindo sebelumnya sudah pernah menahan pelaku marga Sidabalok dengan barang buktinya, jadi sudah jelas, ucap Ketua Kelompok Tani Hutan Pinus Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.

Terkait kedua saksi EM dan AM yang belum diperiksa, sudah bisa dijemput paksa dengan status pencarian. Kami selaku masyarakat taat hukum dan khususnya kepada Aparat Penegak Hukum(APH). Jangan sampai hilang kepercayaan kami kepada APH khususnya Polres Samosir, tutup pria 175 cm tersebut.

Laporan Krisman Siallagan akan Penanganan Kasus Pidana “Pencurian Getah Pinus” hampir berjalan 7 bulan dipolres samosir. Polres Samosir menetapkan tahap penyidikan dan Dua Saksi Utama EM dan AM berstatus DPS
(Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *