Toba, MediaKompas.id
Jumat, 14 Februari 2025. Desa Sibuea Sosorpulo Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. Dua alat berat di turunkan ke lokasi tanah milik Jannes Sibuea untuk merobohkan dan meratakan seluruh isi yang ada di dalam tanah miliknya, setelah di menangkan di Mahkamah Agung.
Eksekusi pengosongan tanah milik Jannes Sibuea merupakan pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dieksekusi.
Berada di lokasi, Panitera Pengadilan Negeri Toba sebagai kepaniteraan membantu Hakim dan team Kuasa Hukum dari Jannes Sibuea, untuk mengawasi acara berjalannya eksekusi pengosongan tanah milik Jannes Sibuea.
Personil Polres Toba juga melakukan pengamanan di lokasi eksekusi pengosongan lahan untuk mengamankan apabila terjadi keributan di lokasi selama berlangsungnya eksekusi pengosongan tanah tersebut.
Warga desa Sibuea Sosor Pulo Dusun 4 hingga dusun lainnya hadir di lokasi untuk menyaksikan acara eksekusi dari awal hingga berakhirnya acara eksekusi pengosongan tanah tersebut.
Sebagai pemerintah Desa Sibuea , Kepala Desa Sibuea Tumpak Sibuea dan perangkatnya, turut hadir untuk mengetahui dan menyaksikan acara eksekusi pengosongan tanah milik Jannes Sibuea.
Berlangsungnya acara eksekusi pengosongan tanah milik Jannes Sibuea dari awal hingga berakhirnya eksekusi, semua berlangsung aman dan tertib .(Dedy Silalahi)
