MEDAN —Media kompas. Id
Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara melayangkan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait sikap dan kinerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH.
Pengaduan tersebut disampaikan pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026).
Organisasi wartawan yang beranggotakan puluhan jurnalis peliput Kejati Sumut dan sejumlah Kejari di Sumatera Utara itu menilai terdapat persoalan komunikasi dan fasilitasi kerja jurnalistik yang perlu mendapat perhatian.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan laporan dibuat setelah adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp yang dinilai kurang tepat saat wartawan mencoba melakukan koordinasi untuk bertemu pimpinan Kejati Sumut pada 7 Mei 2026 lalu.
“Atas dasar itu, kami menyampaikan pengaduan agar menjadi perhatian dan evaluasi bagi institusi,” ujar Irfandi kepada wartawan.
Selain persoalan komunikasi, Forwaka Sumut juga menyoroti mekanisme fasilitasi peliputan kegiatan di lingkungan Kejati Sumut.
Mereka menilai belum seluruh wartawan yang bertugas memperoleh akses yang sama dalam kegiatan konferensi pers, paparan kinerja, maupun agenda internal lainnya.
Menurut Irfandi, kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan wartawan karena keterbatasan akses informasi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Forwaka berharap adanya keterbukaan dan fasilitasi yang merata bagi seluruh wartawan yang menjalankan tugas peliputan di Kejati Sumut,” katanya.
Dalam laporan itu, Forwaka Sumut juga meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola administrasi kegiatan yang berkaitan dengan hubungan media di Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Mereka meminta agar seluruh mekanisme administrasi dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama SPd, berharap pimpinan Kejati Sumut dapat melakukan evaluasi internal guna mencegah persoalan serupa terulang kembali.
“Kami berharap ada perbaikan komunikasi dan koordinasi dengan insan pers ke depan,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan singkat, “Terima kasih atas informasinya.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan Forwaka Sumut.
(Rolla.)
