Pelaku Pembobolan Rumah Makan Di Tangkap Polisi Di Tebingtinggi

Pelaku Pembobolan Rumah Makan Di Tangkap Polisi Di Tebingtinggi

Spread the love

TEBING TINGGI.Mediakompas.id.

Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah makan, tempatnya di Kota Tebing Tinggi.Sumatera Utara.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso pada Minggu dini hari (19/4/2026). Peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban. Saat itu korban sedang berada di Medan dan meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan.

Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Adapun barang- barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp4.400.000.

“Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson P. Siahaan, SH,MH pada Senin (27/4).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Imran /Jojo )

S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *