MEDAN, SUMATERA UTARA — Mediakompas. Id.
Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan kini resmi bergulir ke ranah hukum. Darwan, warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, didampingi kuasa hukumnya, Martin Silalahi, S.H., M.H., telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026 dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan tersebut, Darwan mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 18 Agustus 2026.
Menurut uraian laporan, persoalan bermula dari adanya unggahan di media sosial yang memuat foto Darwan disertai tulisan tertentu. Darwan menilai unggahan tersebut telah merugikan kehormatan, reputasi serta nama baiknya sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tindaklanjuti
Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumatera Utara.
Namun, Martin meminta agar laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan laporan.
“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Martin.
Martin mengatakan, pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik, termasuk bukti digital, tangkapan layar, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Terkait adanya permintaan agar pihak yang dilaporkan segera ditangkap, Martin menegaskan bahwa penangkapan merupakan kewenangan penyidik dan harus berdasarkan ketentuan hukum serta terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius.
.
Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penangkapan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Dugaan perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya apabila terbukti terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Dalam konteks penggunaan media sosial, penyidik juga akan menilai penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Penerapan pasal secara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik dan penegak hukum setelah memeriksa isi unggahan, konteks pernyataan, bukti elektronik, saksi, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.
Menunggu Langkah Polda Sumut
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan media sosial yang dinilai merugikan nama baik seseorang.
Pihak Darwan berharap Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik serta meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan secara objektif.
Martin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya Polda Sumut mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Yang kami minta sederhana, laporan klien kami diproses sesuai hukum dan jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya.
Fiat Justitia Ruat Coelum
(Biar langit runtuh, dunia musnah, keadilan harus tetap ditegakkan)
Red.
