Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Pria 49 Tahun, 100 Butir Diduga Ekstasi Disita.

Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Pria 49 Tahun, 100 Butir Diduga Ekstasi Disita.

Spread the love

Langkat-(Sumut)

Mediakompas.id_Sabtu:29 Agustus 2026.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berusia 49 tahun di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 24 Agustus 2026. Pria yang diamankan berinisial S (49), yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau peredaran narkotika.

 

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi, dengan berat bruto 37,82 gram.

 

Selain itu, petugas turut menyita dua buah cartridge (pod getar) serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

 

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Langkat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Langkat.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Catatan: Status barang bukti disebut diduga pil ekstasi dan identitas tersangka menggunakan inisial sampai terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *