SIDANG GUGATAN H. MAKAWI DI PN JAKARTA UTARA TERTUNDA TIGA KALI, PENGACARA BONGKAR FAKTA ALAMAT TERGUGAT

SIDANG GUGATAN H. MAKAWI DI PN JAKARTA UTARA TERTUNDA TIGA KALI, PENGACARA BONGKAR FAKTA ALAMAT TERGUGAT

Spread the love

JAKARTA –Media kompas. Id.

Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr yang digugat oleh H. Makawi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut lantaran pihak tergugat, Zainal Abid, mangkir dan tidak pernah menghadiri persidangan.

 

Dalam persidangan terakhir, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menyatakan bahwa persidangan belum bisa dilanjutkan karena kendala pemanggilan. Hakim menyampaikan laporan dari jurusita bahwa surat pemberitahuan atau relaas panggilan sidang resmi dinyatakan “tidak dikenal” atau tidak sampai ke alamat tujuan tergugat.

 

Merespons alasan tersebut, tim pengacara penggugat bergerak cepat. Sehari setelah persidangan ditunda, mereka langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan mengecek kebenaran domisili hukum Zainal Abid.

 

Tim pengacara mendatangi langsung pengurus Rukun Tetangga (RT) di alamat tujuan surat, yaitu di Jalan Jati Rawamangun No. 67 B, RT 001/RW 004, Kampung Jati, Kecamatan Pulogadung. Hasil konfirmasi langsung dari Ketua RT setempat justru berbanding terbalik dengan laporan yang diterima oleh majelis hakim di persidangan.

 

Ketua RT setempat menegaskan dan memberikan kesaksian bahwa Zainal Abid beserta keempat anaknya secara nyata masih aktif beralamat, tinggal, dan menetap di rumah tersebut. Alamat ini merupakan lokasi yang sama persis dengan tujuan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pihak pengadilan.

 

Dengan temuan fakta lapangan ini, tim pengacara H. Makawi menduga adanya kejanggalan dalam proses penyampaian surat panggilan (relaas) oleh oknum jurusita. Pihak pengacara memastikan akan membawa bukti keterangan tertulis atau kesaksian dari Ketua RT ini ke persidangan berikutnya agar majelis hakim dapat mengambil tindakan tegas, termasuk opsi panggilan umum atau langkah hukum lainnya agar persidangan tidak berlarut-larut.

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *