JAKARTA TIMUR, 27 OKTOBER 2026 —Media kompas. Id.
Tim kuasa hukum bersama tim media melakukan inspeksi langsung ke alamat para ahli waris Asikin di Jl. Jati Rawa Mangun No. 67 B, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026). Hasil peninjauan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait keterangan “tidak dikenal” dalam proses pemanggilan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.JKT.UTR.
Sidak ini dilakukan menyusul persoalan pemanggilan yang menjadi perhatian dalam persidangan pada Senin (26/10/2026). Tim mendapati penanda alamat RT 001/RW 004 masih terpasang. Dokumentasi foto sekitar enam bulan sebelumnya juga menunjukkan penanda wilayah yang sama, meskipun kondisinya kini mulai pudar.
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Ketua RT 001 dan Sekretaris RW 004 yang, menurut tim kuasa hukum, menyatakan bahwa para ahli waris Asikin masih tinggal di alamat tersebut. Tim juga memperoleh keterangan dari perwakilan LMK Kelurahan Jati, disaksikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika alamatnya benar dan para ahli waris masih tinggal di sana, apa dasar pencantuman keterangan “tidak dikenal” dalam proses pemanggilan?
Mewakili tim hukum, Reno Septian Simatupang, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diklarifikasi secara terbuka.
“Kami turun langsung ke lokasi bukan untuk berasumsi, melainkan untuk memeriksa fakta. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa penanda alamat masih ada. Kami juga memperoleh keterangan dari pengurus lingkungan bahwa para ahli waris Asikin masih tinggal di rumah tersebut. Karena itu, keterangan ‘tidak dikenal’ harus dijelaskan siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana prosesnya, dan apa dasar kesimpulannya?”
“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti hanya pada keterangan di atas kertas. Apabila fakta lapangan dan hasil pemanggilan tidak selaras, prosesnya harus diperiksa. Jika ditemukan kekeliruan atau pelanggaran prosedur, pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta kejelasan, bukan pembenaran tanpa pemeriksaan.” lanjut reno
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hasil sidak dan keterangan para pihak di lapangan tidak sesuai dengan laporan relaas pemanggilan PN JAKUT. Temuan tersebut membuktikan adanya dugaan kesengajaan atau pelanggaran oleh petugas tertentu. Oleh karena itu,tim kuasa hukum H. Makawi mendesak pihak terkait menelusuri dasar keterangan “tidak dikenal” dan memastikan proses pemanggilan berjalan sesuai ketentuan. Fakta lapangan diperiksa, prosedur dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti.
BT
