JAKARTA TIMUR, 27 OKTOBER 2026 —
Tim kuasa hukum H. Makawi bersama awak media melakukan inspeksi langsung ke Jl. Jati Rawa Mangun No. 67 B, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026). Sidak tersebut menyusul persoalan status “tidak dikenal” dalam proses pemanggilan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.JKT.UTR, yang menjadi perhatian dalam persidangan sehari sebelumnya.
Di lokasi, tim mendapati penanda wilayah RT 001/RW 004 masih terpasang. Dokumentasi foto sekitar enam bulan sebelumnya juga menunjukkan penanda alamat yang sama. Berdasarkan keterangan sejumlah unsur lingkungan yang identitasnya tidak dipublikasikan, para ahli waris Asikin disebut masih tinggal di rumah tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: jika alamat dapat didatangi dan keberadaan para ahli waris dikonfirmasi oleh unsur lingkungan, apa dasar pencantuman status “tidak dikenal” dalam proses pemanggilan?
Reno Septian Simatupang, S.H., mewakili tim kuasa hukum, menyatakan:
“Kami meminta dasar keterangan ‘tidak dikenal’ diperjelas dan diuji berdasarkan fakta di lapangan. Jika alamat dinyatakan tidak ditemukan atau para pihak disebut tidak tinggal di sana, harus jelas siapa yang memberikan keterangan tersebut dan bagaimana verifikasinya dilakukan. Kami tidak ingin proses pemanggilan yang bermasalah secara faktual justru menjadi hambatan bagi pencari keadilan.”
Secara hukum, Pasal 390 ayat (1) dan ayat (3) HIR mengatur mekanisme pemanggilan berdasarkan keadaan pihak yang dipanggil dan diketahui atau tidaknya tempat tinggalnya. Khusus pemanggilan melalui surat tercatat, SEMA Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 angka 10 menegaskan bahwa keadaan alamat tidak ditemukan, pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau telah meninggal dunia hanya dapat dinyatakan berdasarkan keterangan lurah atau kepala desa, termasuk aparat kelurahan atau desa setempat.
Prinsip tersebut perlu dibaca bersama Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kewajiban pengadilan membantu pencari keadilan mengatasi hambatan dalam proses peradilan.
Tim kuasa hukum mendesak agar dasar status pemanggilan tersebut diperiksa melalui pencocokan relaas, bukti penyampaian atau pengembalian surat, dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, persoalan itu harus dikoreksi berdasarkan hukum dan bukti, bukan dibiarkan tanpa penjelasan.
Alamatnya kini telah diperiksa langsung. Pertanyaan yang tersisa ialah apakah status “tidak dikenal” tersebut didasarkan pada verifikasi yang benar dan sesuai prosedur hukum.
BT
