Dana BUMDes Sisobahili Rp94 Juta Jadi Sorotan, Pengurus Mangkir dari Panggilan Dinas PMD

Dana BUMDes Sisobahili Rp94 Juta Jadi Sorotan, Pengurus Mangkir dari Panggilan Dinas PMD

Spread the love

NIAS UTARA — MEDIAKOMPAS.ID — Persoalan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pengurus BUMDes yang terdiri dari Ketua, Direktur, Sekretaris, dan Bendahara tidak hadir dalam agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Senin (21/9/2026).

 

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran BUMDes Desa Sisobahili Tahun Anggaran 2021–2023. Dalam surat Dinas PMD Nias Utara tertanggal 18 September 2026, pihak-pihak yang diundang diminta hadir secara langsung dan kehadirannya tidak dapat diwakilkan.

 

Pemanggilan itu dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai kondisi BUMDes Sisobahili yang disebut tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya sejak beberapa tahun terakhir.

 

Selain itu, muncul persoalan mengenai dana sekitar Rp94 juta yang hingga kini dipertanyakan pertanggungjawabannya dalam sejumlah rapat di tingkat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui musyawarah di tingkat Desa Sisobahili.

 

Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, belum diperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai penggunaan maupun pertanggungjawaban dana tersebut.

 

Bahkan, Bendahara BUMDes Sisobahili disebut telah mengakui adanya persoalan terkait pertanggungjawaban anggaran tersebut. Meski demikian, status dan penggunaan dana tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

 

Karena persoalan belum menemukan penyelesaian di tingkat desa, masyarakat kemudian menyampaikan laporan kepada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara.

 

Salah seorang sumber masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, sebelumnya pihak Dinas PMD tidak memperoleh laporan mengenai adanya masalah dalam pengelolaan BUMDes Sisobahili.

 

“Menurut informasi yang kami peroleh, laporan tentang BUMDes Sisobahili tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah Desa Sisobahili. Karena itu, kami menganggap kegiatan BUMDes berjalan sebagaimana mestinya. Setelah adanya laporan masyarakat, barulah persoalan ini diketahui,” ujarnya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Nias Utara mengundang Pemerintah Desa Sisobahili bersama pengurus BUMDes untuk memberikan klarifikasi pada Senin (21/9/2026).

 

Namun, dalam pertemuan tersebut, yang hadir dari pihak desa hanya Kepala Desa Sisobahili bersama Bendahara Desa. Sementara pengurus BUMDes yang menjadi pihak utama dalam agenda klarifikasi justru tidak hadir.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, menyayangkan ketidakhadiran pengurus BUMDes tersebut.

 

Menurutnya, dalam surat undangan telah dijelaskan secara tegas pihak-pihak yang diminta hadir, sehingga klarifikasi seharusnya dilakukan secara langsung oleh pengurus yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes.

 

Ketidakhadiran tersebut membuat proses klarifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh, khususnya untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana BUMDes yang dipersoalkan masyarakat.

 

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Sisobahili meminta diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu di tingkat desa.

 

Permintaan tersebut diterima oleh Dinas PMD Kabupaten Nias Utara dengan catatan bahwa persoalan tersebut harus benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan.

 

Apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak terdapat penyelesaian atau pertanggungjawaban yang jelas, Dinas PMD Nias Utara menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya dengan meneruskan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

 

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran BUMDes dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

 

Masyarakat Desa Sisobahili kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes terkait persoalan tersebut.

 

Publik pada prinsipnya berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana yang bersumber dari anggaran desa, terlebih apabila terdapat kegiatan BUMDes yang tidak berjalan dan muncul pertanyaan mengenai pertanggungjawaban anggarannya.

 

Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Sampai tahap tersebut dilakukan, persoalan dana Rp94 juta ini masih merupakan dugaan dan persoalan yang membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dinas PMD Nias Utara diharapkan dapat memastikan proses klarifikasi berjalan transparan, sementara Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes Sisobahili diharapkan memberikan penjelasan serta dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan.

 

 

(Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *