JAKARTA, mediakompas.id
Kejaksaan Republik Indonesia memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan klarifikasi dan informasi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM P2NAPAS terkait tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, khususnya pelaksanaan eksekusi barang bukti, barang rampasan negara, dan barang sita eksekusi.
Dalam surat balasan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, Kejaksaan RI menjelaskan surat bernomor 320/LSM-P2NAPAS/VII/2026 yang diterima pada 13 Juli 2026 saat ini sedang dalam tahap kajian dan koordinasi internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kejaksaan RI memohon tambahan waktu 7 hari kerja untuk melengkapi data serta memastikan informasi yang disampaikan nantinya benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Permohonan informasi yang diajukan berfokus pada mekanisme pelaksanaan eksekusi, perkembangan tindak lanjut, serta hal lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI menyangkut aset negara hasil temuan BPK. Langkah ini ditegaskan LSM P2NAPAS sebagai wujud fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, menyambut baik respons awal yang diberikan:
“Kami menghormati mekanisme yang dijalankan Kejaksaan RI dan memahami penyusunan jawaban memerlukan koordinasi internal agar informasi yang diberikan lengkap dan akurat. Kami akan menunggu jawaban resmi sesuai batas waktu yang disampaikan.”
Ia menegaskan permohonan ini semata-mata bertujuan memperoleh kejelasan informasi, bukan untuk menduga-duga adanya pelanggaran, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat agar penegakan hukum berjalan transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, proses kajian dan koordinasi internal masih berlangsung. Mediakompas.id akan terus memantau perkembangan selanjutnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.
Tags: Kejaksaan RI, LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, PPID, LHP BPK RI, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi, Transparansi, Akuntabilitas.
( Abdi Novirta )
