Diduga Dianiaya di Depan Rumah, Sri Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak

Diduga Dianiaya di Depan Rumah, Sri Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak

Spread the love

TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA — Mediakompas. Id.

 

Seorang perempuan, Sri Megawati (30), warga Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/511/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 September 2026. Dalam laporan itu, Sri Megawati menyebut seorang perempuan yang disebut berinisial/panggilan Sarah sebagai terlapor.

 

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di kediaman pelapor di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

 

Perselisihan disebut bermula setelah terlapor mendatangi rumah pelapor.

 

Dalam kejadian tersebut terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap pelapor.

 

Sri Megawati melaporkan bahwa terlapor diduga mencakar bagian tubuhnya hingga pakaian yang dikenakan robek. Pelapor juga menyebut dirinya mengalami sejumlah luka setelah kejadian tersebut.

 

Dalam laporan, pelapor mencantumkan adanya luka pada beberapa bagian tubuh, di antaranya memar pada bagian punggung sebelah kiri, luka pada kaki dan lutut, serta bekas cakaran pada bahu kiri dan lengan sebelah kanan.

 

Atas kejadian tersebut, Sri Megawati kemudian mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan resmi dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sri Megawati berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.

 

“Saya meminta laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum.

 

Saya berharap ada kepastian dan perlindungan hukum atas kejadian yang saya alami,” demikian harapan pelapor sebagaimana substansi pengaduannya.

 

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian.

 

Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *