TEBING TINGGI –Mediakompas.id.
Kelompok Pemuda Garuda Merah Putih Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menyatakan komitmen tegas dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi. Sikap tersebut disampaikan melalui deklarasi terbuka yang digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan generasi muda.
Deklarasi tersebut muncul sebagai respons atas berkembangnya berbagai isu dan opini negatif yang dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkotika.
Kelompok pemuda itu menilai, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat memicu kegaduhan publik dan mengganggu proses penegakan hukum.
Ketua Pemuda Garuda Merah Putih Kota Tebing Tinggi, M.A. Ariffandy atau yang akrab disapa Tello, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk upaya yang dinilai dapat merusak kondusivitas daerah.
“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Generasi muda harus berdiri di garis depan untuk menjaga daerah ini dari ancaman narkoba dan berbagai upaya yang dapat memecah stabilitas sosial masyarakat,” ujar Tello dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, organisasi kepemudaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sosial dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, Pemuda Garuda Merah Putih menggelar Konsolidasi Awal Tahap I yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, aktivis sosial, insan pers, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Kota Tebing Tinggi.
Konsolidasi itu bertujuan memperkuat sinergi antarelemen masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.
Selain itu, organisasi tersebut juga berencana menggelar aksi sosial dan kampanye anti-narkoba pada pertengahan Juni 2026 sebagai bentuk edukasi sekaligus dukungan moral kepada aparat penegak hukum.
Tello menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dan instansi terkait agar penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu melawan narkoba.
Keselamatan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa segala bentuk produksi, distribusi, hingga penyalahgunaan narkotika tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Melalui gerakan ini, Pemuda Garuda Merah Putih berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tebing Tinggi.
Suhairi (Gogon)
