Kapolres Pelabuhan Belawan Konfrensi Pers Terkait Pembunuhan Berencana.
Belawan:
Mediakompas. id. 
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janto Silaban memberikan penjelasan terkait dengan pembunuhan Berencana yang pada 18 Juli 2024 ,yang lalu dilakukan Tersangka Reza Palepi RP terhadap Surya warga jalan Pancing Labuhan Deli.saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan belawan.kamis(05/09/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RP usia (23) terhadap korban bernama Surya warga Labuhan Deli. pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian Surya.
keluarga korban memutuskan Untuk mencari penyebab kematian korban, Kemudian keluarga sepakat melapor ke polisi dari laporan tersebut,Polisi melakukan olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta petunjuk rekaman cctv dekat tempat kejadian ,dan mengumpulkan alat alat bukti ,kemudian polisi melakukan penggalian kuburan almarhum Surya yang telah dikubur selama 5 hari.
Selanjutnya di lakukan visum dari hasil visum tersebut terungkap bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan bukan karena jatuh dikamar mandi dan menetapkan tersangka RP 23 Tahun sebagai pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah anak kost yang ditinggal dirumah Korban.
Tersangka Pelaku RP mengakui semua perbuatanya adapun motiv pembunuhan berencana dilakukannya karena tersangka selalu disuruh untuk membersihkan rumah,dan sikorban pernah membuang pakaian tersangka keluar,dari situlah awalnya tersangka menaruh dendam kepada si korban dan merencanakan untuk menghabisi nyawa si korban dengan menggunakan balok .
Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatanya kini tersangka RP beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Pelabuhan Belawan tersangka RP kini mendekam ditahanan untuk menunggu proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain kasus pembunuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titipapan.
Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(M Amin. )
