Pemerintah Nagari Panti Salurkan BLT DD Tahun 2025 Tahap 1 Sebanyak 57 KPM*

Pemerintah Nagari Panti Salurkan BLT DD Tahun 2025 Tahap 1 Sebanyak 57 KPM*

Spread the love

Panti mediakompas.id

Pemerintah Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 kepada, 57 Orang keluarga penerima manfaat (KPM), Rabu (07/5/2025).

Nagari Panti menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk periode Januari-Maret 2025. Sebanyak 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp: 300.000 per bulan di karenakan suda tiga bulan KPM menerima sebanyak Rp. 900.000.- Uang tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok,

Hadir dalam penyaluran BLT DD tersebut Camat Panti Wali Nagari Panti Bhabinkantipmas beserta stap nagari panti Bamus Nagari Panti

Wali Nagari Panti Novri Andila Safri Siregar, ST dalam sambutannya menyampaikan ke pada para penerima agar menggunakan dana tersebut secara bijak dan optimal untuk keperluan mendasar, seperti pangan, sandang, dan kebutuhan keluarga lainnya. “Mari manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin demi kesejahteraan bersama, Ujarnya.

Novri Andila Safri juga menjelaskan Dalam Pasal 20 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108/PMK/2024 “Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasar 18 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4, penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:

– Kehilangan mata pencaharian.

– Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.

– Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.

– Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Proses penyaluran berlangsung sangat tertib dan lancar. Dengan tersalurnya BLT DD ini, Pemerintah Nagari Panti berharap kepada warga penerima manfaat agar menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya

Camat Panti Refrizal menyampaikan kepada penerima BLT DD KPM agar menggunakan bantuan tersebut sebaik mungkin dan ia juga mengingatkan kalau di nagari panti sedang dalam keadaan di timpah musibah dengan penyakit DBD untuk itu keluarga penerima maafaat agar terus menjaga kebersihan di lingkungan masing masing ujarnya

Penyaluran BLT DD ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Nagari Panti dalam mendukung stabilitas perekonomian warga, khususnya kelompok rentan. Diharapkan, bantuan ini dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat untuk lebih siap menghadapi tantangan ekonomi.

Masyarakat penerima BLT DD mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Nagari Panti karena dirinya Mendapat Bantuan Langsung Tunai.

“Kami pergunakan BLT ini dengan sebaik-baiknya mengingat saya adalah tulang punggung keluarga dan tentu akan saya pergunakan BLT ini untuk keperluan keluarga serta mencukupi kebutuhan hidup di tengah tuntutan ekonomi yang semakin sulit,” Ujarnya.

*( Abdi Novirta )*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *