Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara: Penyampaian Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara: Penyampaian Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024

Spread the love

Nias UtaraMediakompas.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 3 DPRD Kabupaten Nias Utara pada Senin (24/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Yaaman Telaumbanua, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, asisten, kepala OPD, perwakilan Kementerian Agama, BUMN, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj dalam rapat paripurna DPRD.

Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, dalam nota pengantar LKPj menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu merespons perubahan secara efektif dan efisien.

LKPj Bupati Nias Utara Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, yang kemudian mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD Tahun 2024.

“Percepatan Peningkatan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Penguatan Ekonomi Masyarakat yang Inovatif.”

Peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.
Perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat.
RPJMD 2021-2026 dan Visi Pemerintah Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Nias Utara, yakni:

“Terwujudnya Nias Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan.”

Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, terdapat lima misi utama yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara:

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat, dan produktif.
Meningkatkan kompetensi dan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) serta aparatur pemerintah desa.
Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan sumber daya lokal.
Menciptakan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang harmoni dan berbudaya.
Penyampaian LKPj ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kabupaten Nias Utara dalam menilai kinerja pemerintahan daerah serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.

(Kaperwil Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *