Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara TA 2026, Fatimah, S.Si., M.Pd. Serap Aspirasi Masyarakat Langkat.

Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara TA 2026, Fatimah, S.Si., M.Pd. Serap Aspirasi Masyarakat Langkat.

Spread the love

Langkat-(Sumut)

Mediakompas.id_Minggu:6 September 2026.

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) XII Kabupaten Langkat, Fatimah, S.Si., M.Pd., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan I, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

 

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai rancangan regulasi sekaligus menyampaikan aspirasi, masukan, dan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut hadir Lurah Hinai Kiri, Hamdi Wijaya, S.Sos., Kordapil I Partai PKS, Mongonsidi, serta narasumber Bapak Khaidir Syaputra, S.H.I., M.H.. Turut hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.

 

Fatimah dalam kesempatan tersebut didampingi Purwanto, anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PKS.

 

Kehadiran unsur legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diharapkan semakin memperkuat komunikasi serta sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat.

 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan rancangan undang-undang serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan secara langsung.

 

Fatimah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat.

 

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan penting untuk diperhatikan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.

 

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui adanya rancangan regulasi, tetapi juga memahami substansinya dan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi serta masukan.

 

Apa yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam perjuangan kami di lembaga legislatif,” ujar Fatimah.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sumatra Utara, khususnya Kabupaten Langkat.

 

Sementara itu, kehadiran Lurah Hinai Kiri, unsur Partai PKS, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Forum berlangsung dalam suasana terbuka dan interaktif, dengan masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun aspirasi.

 

Melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses legislasi serta dapat berperan aktif memberikan masukan demi lahirnya kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

 

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat di daerah pemilihan, serta memastikan aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat terus mendapat perhatian dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten.

(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *