Polsek Kota Besi Polres Kotim berhasil amankan seorang pengedar sabu di Jl. Tjilik Riwut Km 13, 5 Kota Besi Hulu

Polsek Kota Besi Polres Kotim berhasil amankan seorang pengedar sabu di Jl. Tjilik Riwut Km 13, 5 Kota Besi Hulu

Spread the love

Mediakompas.id,- SAMPIT –

Jajaran Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 , Kecamatan Kota Besi, Sabtu(7/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki laki berinisial ES (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K,.M.M melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang barada di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Rt. 009 Rw. 001, Kel. Kota Besi Hulu Kec. Kota Besi Kab. Kotim Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di ruang tamu didalam rumah.

Dalam penggeledahan rumah yang ditempati pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang berada didalam bungkus rokok Merk Excel Click mentol yang dibungkus dengan tisu yang ditemukan di lantai ruang tamu .

Petugas juga mengamankan barang berupa satu buah sedotan plastik yang ujungnya runcing warna hitam,satu buah sedotan plastik yang ujungnya runcing warna putih, delapan plastik klip kecil ,satu buah Handphone Merk VIVO Y 20 warna hitam beserta simcard, satu bungkus Rokok Merk Excel Click Mentol, satu lembar potongan tissue warna putih, dan uang tunai Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(@dhea/Imah/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *