Balikpapan |media kompas id:
masyarakat Balikpapan dan Indonesia pada khususnya” yang aktif di media sosial dalam beberapa tahun ini ,kasus sengketa kapling salah satu pengembang (Depeloper PT Melati Anugrah Jaya ) Balikpapan Awalnya dari hubungan petemanan marga Gultom dengan Harianja yang merupakan hubungan Abang- Adek dengan dasar hubungan marga dan kenalan di Balikpapan Yosep Gultom membantu Jimmy Carter Harianja yang merupakan Owner ( pemilik) PT Melati Anugrah Jaya ,.,untuk menjual kaplingan ke Doni Silaban dengan mendapat uang jasa(Vee-Hub perkawanan) penghubung sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah ) awalnya semua berjalan baik baik saja tetapi ahirnya menjadi masalah dari 4 tahun lalu dan jika pembaca setia media ini ingin mengikuti langsung Face book yosep Gultom karena menjadi punya tanggung jawab sebagai penghubung yang terpanggil untuk mempertanyakan perjalanan kasus laporan Doni Silaban ke Polres kota Balikpapan, red sekitar 4 tahun yang” lalu ” dan kami juga , ini berikut kutipan langsung dari Yosep Gultom sebagai berikut:
Pada mulanya Saya Yosep Gultom dimampatkan oleh Saudara Jimmy Carter Harianja untuk menjual kaplingan PT Melati Anugerah Jaya. ‘Nah,. setelah saya tawarkan kepada Doni Silaban, awalnya Doni Silaban agak ragu. ”
Tapi karena aku meyakinkan beliau, beliau pun menyetujui dan membelinya. Pada dasarnya awal-awalnya kesepakatannya adalah setelah DP-nya aja dulu dibayar, sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh Juta Rupiah)setelah nanti akte jual beli baru dilunasi. Akan tetapi di pertengahan jalan, pas di bulan Desember ,waktu itu, si Jimmy Carter Harianja menghubungi saya, Yosep Gultum, agar membujuk Doni Silaban untuk melunasi kaplingan tersebut.dengan kesepakatan sebesar Rp.75.000.000(Tujuh puluh lima juta rupiah)
Nah saya perjelas berulang kali Jangan sampai nanti masalah Karena Doni Silaban itu saya anggap Lebih dari keluarga .,”Aman bang itu uang receh Ujar si Jimmy Carter Harianja hari aja Nggak mungkin lah aku mau aneh-aneh ,Nah ternyata setelah Apa jaminannya Nanti aku pegangkan Aku kasih sertifikatnya Dikasihlah sertifikat tersebut
Dan dikirim si Doni Silaban Lah pelunasan Setelah pelnasan selesai Ada beberapa minggu kemudian Pulang Pulanglah Doni Silaban ini dari kampung Yang tadinya pas tahun baruan Di kampung Pulang ke Balikpapan. Dilakukanlah pengurusan bersama Dengan Vera Manager PT Melati G. Notaris Sri Hendrianti. Sri Hendrianti mengatakan ini sertifikatnya mati.
Nah, setelah diambil itu, rembuk punya rembuk dikasihlah kepada tukang urus yang bernama Pak Ardines Pakpahan (Wartawan.) Nah setelah Pak wartawan mengajukan ke BPN terjadilah pengukuran ulang yang diukur jauh ke belakang 3 rumah dari objek awal kesepakatan kaplingan( seperti gambar yunit terlampir)….
setelah Kaplingan yang ditawarkan pertama. Nah tentu si Doni Silaban tidak terima. Dan mengatakan, aku dari pada itu, “Lek”, bagus dipulangkan aja uang saya. (Katanya Doni)
Kan yang ditunjuk yang sebelum rumah itu. Kenapa dikasih yang di pinggir parit, di rawa-rawa. Rumah tenggelam yang busuk. Harus dibongkar, harus dipasang siring, dan jalannya enggak ada. Siapa yang mau? Belii itu 75 juta. 50 juta pun aku enggak mau itu. Gitu.” Jadi saya kasih tau lah sama si Jimmy, Jimmy bersikeras tidak mau memulangkan uang tersebut. Yang ujungnya melakukan jalur hukum melapor ke Polres Balikpapan.
Yang dimana Polres Balikpapan setelah satu tahun pertama berjalan perkara tersebut, melalui penyidik mengatakan kalau ada saksi kunci, saksi kunci yang penyidik maksud tersebut adalah adalah mantan marketing PT Melati Anugrajaya yang dimana kalau itu ikut menunjuk lokasi tanah yang dibeli oleh saudara Doni silaban Nah setelah ibu Ana datang ke Polres ke penyidik
tersebut mengatakan sudah datang saksi kuncinya Pak Gultom Mama nah ini akan segera naik sidik Ya Komandan, terima kasih Tolong dibantu, didamaikan aja Ternyata Tahun ganti tahun sampai 3 tahun Malah di SP3 (surat perintsg penghentian penyidikan)Karena saya piralkan Saya ribut di Melati Anugerah Jaya Pas acara launching Saya tunggu selesai acara tersebut Baru saya datangin Karena saya cari-cari Jimmy
Di hubungin susah Saya cari-cari Jimmy Barangkali ada di sini dan dia selalu menjual nama PT. Anugrah Jaya, PT. Melati Anugrah Jaya.
04:39
Nah, saya bilang kepada pihak PT. Melati Anugraja ya, agar mengembalikan uang Doni Silaban. Karena saya masuk ke acara itu dipikir saya mau nyanyi, karena dekat pentas dikasih mik, saya suarakanlah itu, tolong kepada pihak PT. Melati agar mengembalikan uang Doni Silaban. Karena jelas-jelas kulihat, saya duga kalian melakukan penipuan kepada saudara Doni Silaban. Tidak boleh begitu, pulangkan uangnya. Nah ucapan saya itu dilaporkanlah saya ke Polda Kaltim dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah
05:16
Setelah berjalan kurang lebih 3 bulan saya ditersangkakan dengan ancaman 1,5 tahun penjara Nah hal inilah yang membuat saya kecewa atas penindakan hukum yang berada di Polda Kalimantan Timur ini Untuk itu saya dan pihak tim kuasa hukum saya akan mengajukan untuk gelar perkara khusus di Polda Kalimantan Timur
05:46
Semoga nanti Pak Wasidik atau jajaran Wasidik memberikan jalan itu dan bersedia untuk membuat gelar perkara khusus karena yang dimana saya adalah korban yang dimampatkan untuk menipu seseorang dugaan menipu seseorang dan saya adalah membela korban-korban yang lainnya karena semua korban Depeloper PT Melati Anugrah Jaya yang beralamatkan di jalan spinggan baru 2 no 42 kecamatan balikpapan selatan kota Balikpapan setelah “viral .”
06:19
banyak menghubungi saya dan minta tolong dan saya tolong dengan secara gratis dan saya unjuk pengacaranya adalah Dr. Piatur Pengaribuan sebagai kuasa hukum saya dan kuasa hukum korban-korban lainnya nah korban-korban Depeloper PT Melati Anugrah Jaya tersebut kurang lebih 8 orang dengan sudah membuat laporan di Polda Kalimantan Timur terkait penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan nah laporan saya yang dikatakan oleh orang tuanya
06:50
Jimmy Carter di acara tersebut di hadapan orang ramai juga disebut saya penipu tapi tidak ada korbannya nah malah laporan saya itu Itu belum ada mereka sekarang tersangka di Polda Kalimantan Timur. Tapi oleh penyidik sudah berjanji akan segera untuk menekan sidik laporan saya tersebut. Kepada saudara Jimmy yang mengatakan saya pembohong dan mamanya(orang tua Jimmy) mengatakan saya penipu. Jadi, dan kejadian ini benar dan saya alami. Saya sudah menjalani 3 harilah tersangka ancaman pencemaran nama baik dan fitnah tadi
07:32
Yang dimana terancam 1,5 tahun kurungan penjara Untuk dapat disampaikan barangkali layak untuk membuat di koran dipersilahkan karena layak juga wartawan Mungkin sege lintir harapan kita sebagai sebenarnya saya korban jadi tersangka ini” Sangat miris dalam penegakan hukum Sebenarnya yang mencermarkan nama baik saya jelas Yosep Gultom saat kami ambil langsung dengan rekaman statement langsung oleh Media ini ( 28/10 -2026 )
Berniat membela korban penipuan Kapling,Yosep Gultom malah jadi tersangka di Polda Kaltim.
Balikpapan |media kompas id: masyarakat Balikpapan dan Indonedia pada khususnya yang aktif di media sosial dalam beberapa tahun ini ,kasus sengketa kapling salah satu pengembang (Depeloper PT Melati Anugrah Jaya ) Balikpapan Awalnya dari hubungan petemanan marga Gultom dengan Harianja yang merupakan hubungan Abang Adek dengan dengan dasar hubungan marga dan kenalan di Balikpapan Yosep Gultom membantu Jimmy Carter Harianja yang merupakan Owner ( pemilik) PT Melati Anugrah Jaya ,.,untuk menjual kaplingan ke Doni Silaban dengan mendapat uang jasa penghubung sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah ) awalnya semua berjalan baik baik saja tetapi ahirnya menjadi masalah dari 4 tahun lalu dan jika pembaca setia media ini ingin mengikuti langsung Face book yosep Gultom karena menjadi punya tanggung jawab sebagai penghubung yang terpanggil untuk mempertanyakan perjalanan kasus laporan Doni Silaban ke Polres kota Balikpapan yang pada saat itu kasat Reskrim Polres Kota Balikpapan Kompol Muh Zamhuri dan Kompol Rikardo Sibarani red sekitar 4 tahun yang” lalu ” dan kami juga , ini berikut kutipan langsung dari Yosep Gultom:
Pada mulanya Saya Yosep Gultom dimampatkan oleh Saudara Jimmy Carter Harianja untuk menjual kaplingan PT Melati Anugerah Jaya. ‘Nah,. setelah saya tawarkan kepada Doni Silaban, awalnya Doni Silaban agak ragu. ”
Tapi karena aku meyakinkan beliau, beliau pun menyetujui dan membelinya. Pada dasarnya awal-awalnya kesepakatannya adalah setelah DP-nya aja dulu dibayar, sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh Juta Rupiah)setelah nanti akte jual beli baru dilunasi. Akan tetapi di pertengahan jalan, pas di bulan Desember ,waktu itu, si Jimmy Carter Harianja menghubungi saya, Yosep Gultum, agar membujuk Doni Silaban untuk melunasi kaplingan tersebut.dengan kesepakatan sebesar Rp.75.000.000(Tujuh puluh lima juta rupiah)
Nah saya perjelas berulang kali Jangan sampai nanti masalah Karena Doni Silaban itu saya anggap Lebih dari keluarga .,”Aman bang itu uang receh Ujar si Jimmy Carter Harianja hari aja Nggak mungkin lah aku mau aneh-aneh ,Nah ternyata setelah Apa jaminannya Nanti aku pegangkan Aku kasih sertifikatnya Dikasihlah sertifikat tersebut
Dan dikirim si Doni Silaban Lah pelunasan Setelah pelnasan selesai Ada beberapa minggu kemudian Pulang Pulanglah Doni Silaban ini dari kampung Yang tadinya pas tahun baruan Di kampung Pulang ke Balikpapan. Dilakukanlah pengurusan bersama Dengan Vera Manager PT Melati G. Notaris Sri Hendrianti. Sri Hendrianti mengatakan ini sertifikatnya mati.
Nah, setelah diambil itu, rembuk punya rembuk dikasihlah kepada tukang urus yang bernama Pak Ardines Pakpahan (Wartawan.) Nah setelah Pak wartawan mengajukan ke BPN terjadilah pengukuran ulang yang diukur jauh ke belakang 3 rumah dari objek awal kesepakatan kaplingan( seperti gambar yunit terlampir)….
setelah Kaplingan yang ditawarkan pertama. Nah tentu si Doni Silaban tidak terima. Dan mengatakan, aku dari pada itu, “Lek”, bagus dipulangkan aja uang saya. (Katanya Doni)
Kan yang ditunjuk yang sebelum rumah itu. Kenapa dikasih yang di pinggir parit, di rawa-rawa. Rumah tenggelam yang busuk. Harus dibongkar, harus dipasang siring, dan jalannya enggak ada. Siapa yang mau? Belii itu 75 juta. 50 juta pun aku enggak mau itu. Gitu.” Jadi saya kasih tau lah sama si Jimmy, Jimmy bersikeras tidak mau memulangkan uang tersebut. Yang ujungnya melakukan jalur hukum melapor ke Polres Balikpapan.
Yang dimana Polres Balikpapan setelah satu tahun pertama berjalan perkara tersebut, melalui penyidik mengatakan kalau ada saksi kunci, saksi kunci yang penyidik maksud tersebut adalah adalah mantan marketing PT Melati Anugrajaya yang dimana kalau itu ikut menunjuk lokasi tanah yang dibeli oleh saudara Doni silaban Nah setelah ibu Ana datang ke Polres ke penyidik
tersebut mengatakan sudah datang saksi kuncinya Pak Gultom Mama nah ini akan segera naik sidik Ya Komandan, terima kasih Tolong dibantu, didamaikan aja Ternyata Tahun ganti tahun sampai 3 tahun Malah di SP3 (surat perintsg penghentian penyidikan)Karena saya piralkan Saya ribut di Melati Anugerah Jaya Pas acara launching Saya tunggu selesai acara tersebut Baru saya datangin Karena saya cari-cari Jimmy
Di hubungin susah Saya cari-cari Jimmy Barangkali ada di sini dan dia selalu menjual nama PT. Anugrah Jaya, PT. Melati Anugrah Jaya.
04:39
Nah, saya bilang kepada pihak PT. Melati Anugraja ya, agar mengembalikan uang Doni Silaban. Karena saya masuk ke acara itu dipikir saya mau nyanyi, karena dekat pentas dikasih mik, saya suarakanlah itu, tolong kepada pihak PT. Melati agar mengembalikan uang Doni Silaban. Karena jelas-jelas kulihat, saya duga kalian melakukan penipuan kepada saudara Doni Silaban. Tidak boleh begitu, pulangkan uangnya. Nah ucapan saya itu dilaporkanlah saya ke Polda Kaltim dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah
05:16
Setelah berjalan kurang lebih 3 bulan saya ditersangkakan dengan ancaman 1,5 tahun penjara Nah hal inilah yang membuat saya kecewa atas penindakan hukum yang berada di Polda Kalimantan Timur ini Untuk itu saya dan pihak tim kuasa hukum saya akan mengajukan untuk gelar perkara khusus di Polda Kalimantan Timur
05:46
Semoga nanti Pak Wasidik atau jajaran Wasidik memberikan jalan itu dan bersedia untuk membuat gelar perkara khusus karena yang dimana saya adalah korban yang dimampatkan untuk menipu seseorang dugaan menipu seseorang dan saya adalah membela korban-korban yang lainnya karena semua korban Depeloper PT Melati Anugrah Jaya yang beralamatkan di jalan spinggan baru 2 no 42 kecamatan balikpapan selatan kota Balikpapan setelah “viral .”
06:19
banyak menghubungi saya dan minta tolong dan saya tolong dengan secara gratis dan saya unjuk pengacaranya adalah Dr. Piatur Pengaribuan sebagai kuasa hukum saya dan kuasa hukum korban-korban lainnya nah korban-korban Depeloper PT Melati Anugrah Jaya tersebut kurang lebih 8 orang dengan sudah membuat laporan di Polda Kalimantan Timur terkait penipuan dan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan nah laporan saya yang dikatakan oleh orang tuanya
06:50
Jimmy Carter di acara tersebut di hadapan orang ramai juga disebut saya penipu tapi tidak ada korbannya nah malah laporan saya itu Itu belum ada mereka sekarang tersangka di Polda Kalimantan Timur. Tapi oleh penyidik sudah berjanji akan segera untuk menekan sidik laporan saya tersebut. Kepada saudara Jimmy yang mengatakan saya pembohong dan mamanya(orang tua Jimmy) mengatakan saya penipu. Jadi, dan kejadian ini benar dan saya alami. Saya sudah menjalani 3 harilah tersangka ancaman pencemaran nama baik dan fitnah tadi
07:32
Yang dimana terancam 1,5 tahun kurungan penjara Untuk dapat disampaikan barangkali layak untuk membuat di koran dipersilahkan karena layak juga wartawan Mungkin sege lintir harapan kita sebagai sebenarnya saya korban jadi tersangka ini” Sangat miris dalam penegakan hukum Sebenarnya yang mencermarkan nama baik saya jelas Yosep Gultom saat kami ambil langsung dengan rekaman keterangan langsung oleh Media ini ( 28/10 -2026 )di Balikpapan.
Dan media ini juga sudah menghimpun keterangan mengenai sertifikat “Mati” maksudnya adalah merupakan masa HGB yang sudah kadaluarsa.,dan dari sinilah mirisnya bisa disimpulkan pihak Depeloper Harianja harusnya lebih proaktif untuk artinya pemegang HGB wajip mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan dari pemegang hak pengelola (HPL),tetapi pengembang atau depeloper biasanya tidak lagi bertanggung jawab jika unit sudah serah terima dan terjual ,kecuali jika ada kesepakatan tertulis atau jasa pengurus kolektif yabg ditawarkannoleh pengembang Paguyupan warga,disini perlu diperhatikan bahwa dipastikan sebelum terjadi traksaksi jual beli bahwa mungkin ” HGB” sudah kadaluarsa jelas ardines pakpahan saat media hubungin lewat watsap pribadinya 16.34 1/11.
Sampai berita ini kami turunkan pihak Yosep Gultom dan masyarakat minta supaya masalah ini bisa di luruskan dengan terang benderang dan pihak Yosep Gultom “dkk” pengacara DR Piatur Pangaribuan dengan 8 korban Depeloper Melati Anugrah Jaya (diperkirakan kurang lebih mengalami kerugian 25 milyard ) minta supaya para ahli hukum bisa berpartisipasi dalam mengawal kasus ini kedepanya ujar berbagai sumber yang media ini temuin.* Pewarta Sanggam Simanullang
