Lima Kepsek Dicopot, Polemik Dana Revitalisasi Sekolah Mencuat

Lima Kepsek Dicopot, Polemik Dana Revitalisasi Sekolah Mencuat

Spread the love

TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA — Mediakompas.id —

 

Pencopotan lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada Jumat (18/9/2026) memunculkan polemik baru.

.

Sejumlah kepala sekolah yang dicopot mengaku keputusan tersebut terjadi setelah mereka menolak menyerahkan pengelolaan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan kepada pihak atau vendor yang disebut-sebut telah diarahkan.

 

Dugaan tersebut disampaikan sejumlah kepala sekolah yang terkena pergantian jabatan.

 

Mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan keputusan yang dinilai merugikan serta meminta agar proses pergantian kepala sekolah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

 

Lima kepala sekolah yang disebut terkena pergantian tersebut masing-masing Elisa Lubis, S.Pd., Kepala SDN 163094; Tety Suryani, S.Pd., Kepala SDN 163095; Riski Kurniawan, S.Pd., Kepala SDN 163084; Novi Rambe, S.Pd., M.Pd., Plt. Kepala SDN 163087; dan Reni, S.Pd., Plt. Kepala SDN 166321.

 

Pergantian tersebut berlangsung di tengah pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.

 

Secara nasional, program revitalisasi satuan pendidikan memang menggunakan pola swakelola, dengan sekolah dan masyarakat terlibat langsung dalam proses pembangunan.

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis dilakukan melalui unsur pembangunan satuan pendidikan sesuai ketentuan program.

 

Mengaku Menolak Menyerahkan Dana kepada Vendor

Elisa Lubis, S.Pd., salah satu kepala sekolah yang terkena pergantian, mengaku sebelumnya mendapat arahan terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.

 

Menurut Elisa, dirinya memilih tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan program dan tidak menyerahkan pengelolaan dana kepada pihak luar yang disebut telah diarahkan.

 

“Waktu itu saya dipanggil dan diarahkan ke salah satu vendor. Namun dengan tegas saya menolak karena saya mengikuti aturan yang secara jelas tertulis bahwa dana revitalisasi ini harus dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah dalam bentuk swakelola,” ujar Elisa, sebagaimana dikutip dalam laporan yang menjadi sumber informasi awal pemberitaan ini.

 

Elisa juga menyebut dirinya bersama sejumlah kepala sekolah lainnya kemudian mempertanyakan alasan pergantian jabatan tersebut.

 

Ia menduga keputusan tersebut berkaitan dengan sikap mereka yang tidak bersedia mengikuti arahan mengenai pihak yang akan mengerjakan proyek revitalisasi.

 

Namun demikian, dugaan mengenai adanya “vendor titipan” atau keterlibatan pihak tertentu tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.

 

Lima Kepsek Disebut Mengalami Tekanan

Polemik semakin mencuat setelah beberapa kepala sekolah mengaku mendapat pertanyaan yang mereka nilai sebagai bentuk tekanan.

 

Novi Rambe, S.Pd., M.Pd., mengaku pernah dipanggil dan diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.

 

Menurut Novi, dalam pertemuan tersebut dirinya juga ditanya apakah masih ingin menjabat sebagai kepala sekolah atau tidak.

“Saya disuruh loyal kepada pimpinan dan saya ditanya masih mau jadi kepala sekolah lagi atau tidak. Menurut saya, ucapan tersebut memberikan tekanan karena saya tidak mau menyerahkan dana revitalisasi kepada vendor yang telah diarahkan,” kata Novi.

 

Novi juga mengungkapkan adanya kedatangan dua orang yang mengaku sebagai wartawan ke sekolahnya.

 

Menurut pengakuannya, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan lima sekolah yang tidak mengikuti apa yang disebut sebagai “gerbong”.

 

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk mengenai identitas orang yang datang, kapasitas mereka sebagai wartawan, serta tujuan kedatangan mereka ke sekolah.

 

Tety: Saya Bingung Dicopot Tanpa Kejelasan

Sementara itu, Tety Suryani, S.Pd., mengaku mengetahui dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah melalui informasi dari salah seorang ASN Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

 

Tety mengaku bingung karena belum memperoleh penjelasan secara langsung mengenai posisi barunya.

 

“Sore tadi saya dikabari bahwa saya diganti. Tapi saya bingung karena tidak mendapat undangan. Ketika saya mencari tahu saya dipindahkan ke mana dan menjadi apa, juga tidak ada yang tahu,” ungkap Tety.

 

Menurutnya, dirinya tidak mempersoalkan apabila pemerintah melakukan rotasi atau pergantian jabatan, sepanjang keputusan tersebut disampaikan secara jelas dan sesuai mekanisme.

 

“Kalau dipindahkan tidak masalah, asal jelas ke mana dan apa posisi saya saat ini,” katanya.

 

Tety mengaku masa jabatannya sebagai kepala sekolah tinggal sekitar tiga bulan. Di sisi lain, dirinya masih memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang sedang berjalan.

 

Ia menyebut progres pekerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai sekitar 70 persen.

 

“Saya sedang melaksanakan pembangunan di sekolah dengan menggunakan dana revitalisasi dari Kementerian Pendidikan. Progresnya sudah sekitar 70 persen,” ujar Tety.

 

Karena itu, Tety mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kegiatan dan administrasi apabila dirinya diganti ketika program masih berlangsung.

 

“Yang PKS kemarin di Jakarta, dana revitalisasi itu saya bersama enam kepala sekolah. Jadi ketika saya diganti, bagaimana pertanggungjawaban kegiatan yang sedang berjalan?” ujarnya.

 

Program Revitalisasi Menggunakan Pola Swakelola

Persoalan tersebut menjadi penting karena program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah pusat memang dirancang dengan mekanisme swakelola.

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam penjelasan program revitalisasi menyebutkan bahwa pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan dilakukan melalui pola swakelola, dengan melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026, Kementerian juga menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan kepala sekolah menjadi penanggung jawab kegiatan, sedangkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menangani proses pembangunan bersama unsur teknis terkait.

 

Karena itu, apabila benar terdapat pengarahan kepada sekolah penerima bantuan untuk menyerahkan pengelolaan dana kepada pihak tertentu, persoalan tersebut patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan atau konflik kepentingan.

 

Sebaliknya, apabila pergantian kepala sekolah dilakukan karena alasan administratif, evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, atau alasan lain yang sah, Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

 

Pemko Tebing Tinggi Memang Melantik Sejumlah Kepala Sekolah

Terpisah, pada Jumat (18/9/2026), Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memang melantik sejumlah pejabat, termasuk kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

 

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan pada hari yang sama, sebanyak 24 kepala SD negeri dan tiga kepala SMP negeri disebut ikut dilantik dalam rangkaian tersebut.

 

Fakta adanya pelantikan atau pergantian kepala sekolah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pergantian lima kepala sekolah berkaitan dengan penolakan terhadap vendor.

 

Hubungan sebab-akibat tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan oleh pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan membutuhkan klarifikasi resmi.

 

Hal inilah yang membuat persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

 

Wali Kota Sebelumnya Tekankan Integritas

Polemik ini juga menarik perhatian karena sebelumnya Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih pernah menyampaikan kepada kepala sekolah agar bekerja sesuai aturan, menjunjung integritas dan tidak melakukan praktik jual beli jabatan.

 

Dalam kegiatan penyerahan SK Program Indonesia Pintar kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Tebing Tinggi pada Agustus 2026, Iman juga menyampaikan pentingnya kepala sekolah bekerja untuk kepentingan masyarakat dan menunjukkan integritas.

 

Pada 17 September 2026, sehari sebelum pelantikan sejumlah pejabat dan kepala sekolah, Iman Irdian Saragih juga mengikuti penandatanganan komitmen bersama mengenai penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi.

 

Komitmen tersebut antara lain menyangkut perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa.

 

Dengan adanya rangkaian fakta tersebut, publik tentu berkepentingan mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar pergantian lima kepala sekolah serta mekanisme pengelolaan dana revitalisasi di sekolah-sekolah tersebut.

 

Kepsek Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Para kepala sekolah yang merasa dirugikan menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Mereka menilai perlu ada pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan pengarahan kepada vendor, komunikasi antara pihak sekolah dengan pejabat terkait, proses pergantian kepala sekolah, hingga mekanisme pertanggungjawaban dana revitalisasi yang sedang berjalan.

 

Langkah hukum tersebut dinilai penting apabila para kepala sekolah memiliki bukti atau dokumen yang dapat mendukung dugaan adanya tekanan maupun intervensi dalam pengelolaan program.

Di sisi lain, pihak yang dituduh mengarahkan vendor maupun pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.

 

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini bukan sekadar menyangkut pergantian lima kepala sekolah.

 

Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran pemerintah digunakan sesuai peruntukan, mekanisme, petunjuk teknis dan prinsip transparansi.

 

Jika program memang harus dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, maka seluruh pihak yang terlibat wajib memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Sebaliknya, jika terdapat alasan lain yang sah di balik pergantian kepala sekolah, Pemerintah Kota Tebing Tinggi perlu menjelaskan dasar keputusan tersebut secara terbuka.

 

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah benar terdapat pengarahan kepada vendor tertentu, siapa yang memberikan arahan tersebut, apakah ada hubungan kepentingan antara vendor dengan pejabat tertentu, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana revitalisasi apabila kepala sekolah yang menjadi penanggung jawab kegiatan diganti ketika pekerjaan masih berlangsung.

 

Sampai berita ini disusun, tudingan mengenai adanya “vendor titipan Wali Kota” maupun dugaan intimidasi terhadap para kepala sekolah belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

 

Karena itu, klarifikasi dari Wali Kota Tebing Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pejabat terkait, serta pihak vendor yang disebut menjadi penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

Imran/Redaksi Mediakompas.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *