PADANG, mediakompas.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menegaskan komitmen memberantas kejahatan sektor perbankan. Penyidik resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026), oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto serta Kasubbid Penmas Kompol Adhie Jais. Dalam kesempatan itu turut diperlihatkan barang bukti berupa 132 dokumen terkait proses penyaluran kredit bermasalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyimpangan menyasar penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp50,3 miliar. Ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Penyidik terus mendalami peran pihak lain, mulai dari proses verifikasi, analisis kelayakan, persetujuan hingga pencairan dana. Kasus ini menyusul temuan BPK RI yang sebelumnya menyoroti kelemahan administrasi, kelengkapan dokumen, dan analisis kelayakan debitur di cabang tersebut.
Penyalahgunaan program KUR yang ditujukan bagi UMKM ini dinilai sangat merugikan, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola dan pengendalian internal perbankan daerah. Publik berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Nagari. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila penjelasan resmi telah disampaikan.
( Abdi Novirta )
