Sumatera Barat, mediakompas.id
Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS bersama media daring mediakompas.id berkomitmen penuh membuka seluas-luasnya dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kedua pihak menegaskan siap melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi keadilan dan kepentingan publik.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan berulang BPK terkait kejanggalan pengelolaan anggaran, penyertaan modal BUMD, hingga potensi pemborosan dan kerugian keuangan daerah yang belum sepenuhnya dituntaskan secara transparan dan bertanggung jawab.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan temuan auditor negara bukan sekadar catatan administratif, melainkan bukti awal yang patut ditelusuri hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan diam melihat uang rakyat diduga disalahgunakan. P2NAPAS siap menyusun berkas lengkap dan melaporkan setiap indikasi korupsi ke KPK, agar ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ahmad Husein di Padang, Jumat (10/7/2026).
Pihak mediakompas.id menyatakan dukungan penuh sekaligus siap menjadi wadah penyampaian fakta yang utuh dan berimbang.
“Media punya tanggung jawab memberitakan kebenaran. mediakompas.id tidak akan membiarkan temuan penting ini tertutup atau dibiarkan begitu saja. Kami berani dan siap menyuarakan kebenaran,” tegas perwakilan redaksi.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. memuji langkah sinergis ini. Menurutnya, keterbukaan media dan peran aktif masyarakat adalah kunci utama mencegah kejahatan korupsi di daerah.
“Jangan biarkan ada yang ditutupi. Jika ada unsur pidana, KPK wajib turun tangan menelusuri siapa yang bertanggung jawab. Langkah ini sangat krusial demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.
P2NAPAS dan mediakompas.id mengimbau seluruh elemen masyarakat turut mengawasi dan melaporkan kejanggalan yang ditemukan. Proses hukum harus berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Kedua pihak berjanji akan terus memantau perkembangan tindak lanjut temuan BPK serta proses hukum yang berjalan, dan akan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada masyarakat luas.
(: Abdi Novirta )
