Pasaman, Sumatera Barat, mediakompas.id
Program unggulan ASN Bangkit (Bangga Melayani, Berkomitmen, Berintegritas) yang digagas Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian, kini menjadi pilar utama penguatan reformasi birokrasi daerah. Program ini sejalan dengan visi pembangunan dalam RPJMD 2025–2029, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menandai satu tahun pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman menggelar konferensi pers di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala BKPSDM Deswin Adia Putra, Kasatpol PP Yusrizal, Kabag Organisasi Setda Nina Damayanti, Sekretaris BKPSDM, serta jajaran terkait.
Kepala BKPSDM, Deswin Adia Putra, menegaskan bahwa ASN — meliputi PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu — kini dituntut tidak hanya cakap secara administrasi, tetapi juga memiliki karakter disiplin, profesional, dan integritas tinggi. “ASN bukan sekadar profesi, melainkan garda terdepan pengabdian kepada rakyat. Di era transformasi birokrasi, kita harus hadir sebagai aparatur yang modern dan melayani sepenuh hati,” ujarnya.
Program ini menanamkan nilai dasar BerAKHLAK — berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif — sebagai fondasi perubahan budaya kerja.

Dalam satu tahun terakhir, sejumlah regulasi strategis telah diterbitkan untuk memperkuat kinerja dan disiplin, antara lain:
– Perbup No. 3 Tahun 2026: Pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan disiplin, dipantau lewat sistem e-kinerja dan presensi daring.
– Perbup No. 10 Tahun 2026: Tata tertib dan sanksi disiplin bagi PPPK.
– Perbup No. 9 Tahun 2026: Pedoman seragam dinas ASN sesuai standar nasional.
Sejak 1 April 2026, pemda juga telah menerapkan sistem presensi daring terintegrasi melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK. Penegakan disiplin dilakukan lewat inspeksi mendadak ke berbagai instansi, melibatkan BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, Damkar, hingga pimpinan daerah. Pelanggaran terkait jam kerja, kehadiran apel, atau penyalahgunaan fasilitas ditindak tegas mulai dari pembinaan hingga sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Data periode Juni 2025–April 2026 mencatat 15 ASN mendapat sanksi ringan, 2 ASN sanksi sedang, dan 2 ASN lainnya dikenai sanksi berat. Di sisi lain, pembenahan ini membuahkan hasil positif: Indeks Kepuasan Masyarakat naik dari 83 menjadi 87 (kategori “Baik”) berbasis data aplikasi SIKAMEK. Dari total 5.847 ASN, sebanyak 99 persen telah memiliki kinerja dengan predikat baik hingga sangat baik.
Dorong Karier Berbasis Sistem Merit
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan ASN Bangkit merupakan wujud penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit. Kebijakan ini menjamin pengembangan karier yang objektif, terukur, dan bebas dari intervensi.
“Siapa pun punya kesempatan sama untuk berkembang sesuai kemampuan dan kompetensi. Tidak ada lagi titipan, balas budi politik, atau setoran. Kami ingin menerapkan prinsip the right man on the right place,” tegas Welly.
Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan aturan, melainkan pembangunan budaya kerja baru yang profesional dan berjiwa pelayanan. Pemkab Pasaman berharap ASN Bangkit dapat melahirkan birokrasi modern yang berintegritas dan humanis, demi mempercepat terwujudnya visi besar: Pasaman Bangkit.
( Abdi Novirta )
