Tim Terpadu Pemkab Nias Utara Mantapkan Tindak Lanjut Perkebunan Kelapa Toyolawa, PT SAJ Diminta Hentikan Operasional

Tim Terpadu Pemkab Nias Utara Mantapkan Tindak Lanjut Perkebunan Kelapa Toyolawa, PT SAJ Diminta Hentikan Operasional

Spread the love

Mediakompas.id –

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Izin Usaha Perkebunan Kelapa Toyolawa melaksanakan rapat pemantapan tindak lanjut terkait persoalan Perkebunan Kelapa di Desa Toyolawa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Ama pada Selasa, 20 Mei 2026.

Rapat penting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara bersama seluruh unsur Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai instansi terkait. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan izin usaha perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa terhitung mulai Rabu, 20 Mei 2026, Tim Terpadu telah menyampaikan secara resmi Keputusan Bupati Nias Utara terkait penolakan terhadap keberatan yang diajukan oleh PT Sedar Abadi Djaja (PT SAJ) atas pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Toyolawa.

Keputusan penolakan tersebut diambil setelah Tim Terpadu melakukan penilaian menyeluruh serta mencermati berbagai fakta hukum dan kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah daerah menilai tidak terdapat alasan yang dapat diterima untuk meninjau kembali Surat Keputusan pencabutan IUP yang sebelumnya telah diterbitkan.

Beberapa fakta hukum yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah antara lain adanya indikasi bahwa PT SAJ sudah lama tidak terintegrasi dalam sistem perizinan dengan manajemen perusahaan yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan tidak jelasnya alamat dan keberadaan perusahaan, baik di Kota Medan maupun di Gunungsitoli.

Selain itu, PT SAJ juga dinilai tidak mampu menunjukkan secara jelas keberadaan lokasi lahan serta aktivitas operasional perkebunan di wilayah Toyolawa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun legalitas dalam pengelolaan usaha perkebunan dimaksud.

Tidak hanya itu, Tim Terpadu juga menemukan adanya potensi ketidaktaatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap negara dan daerah, termasuk dugaan tidak optimalnya kontribusi perusahaan dalam bentuk pembayaran pajak maupun retribusi dari beberapa izin operasional lainnya.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum, menjaga tertib administrasi perizinan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Bagian Hukum juga telah melayangkan surat somasi kepada PT SAJ. Dalam somasi tersebut, perusahaan diminta agar paling lambat dalam waktu dua hari kerja segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya di lokasi perkebunan Toyolawa.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang telah diambil berdasarkan ketentuan hukum dan hasil kajian Tim Terpadu. Pemkab Nias Utara juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha perkebunan di wilayahnya agar seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara serius dalam melakukan penataan dan penertiban izin usaha perkebunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum maupun administrasi yang berlaku.

(EFORI ZENDRATO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *