GEMA-NISUT Berhasil Ungkap Izin HGU PT SAJ

GEMA-NISUT Berhasil Ungkap Izin HGU PT SAJ

Spread the love

Nias Utara – Mediakompas.id

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa menggelar sosialisasi terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) milik PT Sedar Abadi Djaja. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa, Selasa (5/5/2026).

 

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Nias Utara menegaskan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa oleh PT Sedar Abadi Djaja di wilayah Toyolawa tidak dapat lagi dilanjutkan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi tim teknis sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

 

Kepala Desa Hiligawolo menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan hasil keputusan yang telah ditetapkan.

 

Dalam pemaparan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, diungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Salah satunya, PT Sedar Abadi Djaja diketahui tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU). Fakta ini terungkap saat survei perkebunan oleh tim pusat bersama pemerintah daerah pada 23 Juni 2025, yang menemukan bahwa HGU perusahaan telah berakhir sejak 28 Maret 2014.

 

Dari aspek legalitas, IUP-B perusahaan telah dicabut melalui SK Bupati Nias Utara Nomor 800/116/K/Tahun 2026 tertanggal 7 April 2026. Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tercatat berlokasi di Kota Medan dan tidak mencantumkan kegiatan usaha di Nias Utara. Luas lahan yang terdaftar di OSS hanya 74,95 meter persegi, jauh berbeda dengan kondisi di lapangan yang mencapai sekitar 1.030,6 hektare. Modal usaha juga tercatat hanya sebesar Rp10 juta dengan kategori usaha mikro.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya telah melayangkan surat himbauan pada 19 Januari 2026 agar perusahaan menyesuaikan lokasi usaha di OSS paling lambat 3 Maret 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.

 

Tim penilai juga telah memberikan Teguran I, II, dan III sepanjang Juni hingga Desember 2025. Namun, tanggapan perusahaan dinilai tidak memenuhi rekomendasi yang diberikan.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi (Disnakerkop) menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tenaga kerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak adanya kontrak kerja, belum tersusunnya Peraturan Perusahaan, serta tidak adanya pelaporan data ketenagakerjaan.

 

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 28 Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan.

 

Usai sosialisasi, Pemkab Nias Utara akan menyampaikan secara resmi Surat Keputusan pencabutan izin kepada pihak perusahaan. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan pengamanan aset dan lokasi sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

 

Sementara itu, Disnakerkop akan melakukan pendataan terhadap karyawan yang terdampak untuk selanjutnya diberdayakan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait perlindungan tenaga kerja.

 

Pemkab Nias Utara menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Toyolawa ke depan akan dilakukan melalui langkah strategis sesuai ketentuan perundang-undangan. Penertiban ini bertujuan memastikan usaha perkebunan berjalan secara legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

 

Aktivis dan pemerhati Kabupaten Nias Utara, Febeanus Zalukhu, mengapresiasi langkah pemerintah daerah. Ia menilai pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui aksi damai GEMA-NISUT (Gerakan Masyarakat Nias Utara).

 

Namun demikian, Febeanus menilai persoalan ini tidak hanya berhenti pada pencabutan izin secara administratif. Ia menduga adanya potensi kerugian negara selama puluhan tahun akibat pengelolaan perkebunan tanpa HGU.

 

Ia juga mengungkapkan dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam penerbitan izin sebelumnya, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Lebih lanjut, Febeanus menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana telah diajukan ke Polres Nias dan saat ini tengah dalam proses penyidikan.

 

“Kami berharap kasus ini segera terungkap karena dasar hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *