Lima Puluh Kota — Mediakompas id
Sejumlah warga Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, melaporkan dugaan operasional pabrik kopra tanpa izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan resmi itu dilayangkan pada 7 April 2026 dan kini memicu ketegangan antara warga dan pihak pengelola usaha.
Dalam surat pengaduan, warga menyoroti pabrik kopra yang disebut-sebut milik Joni Eka Putra.
Mereka menilai aktivitas usaha tersebut berjalan tanpa kejelasan legalitas, termasuk tidak adanya papan nama perusahaan di lokasi, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.
Tak hanya soal administrasi, warga juga mengangkat dugaan dampak lingkungan yang mulai dirasakan. Asap dari proses produksi serta limbah yang diduga tidak dikelola dengan baik disebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar, mengingat lokasi pabrik berada dekat permukiman.
Perwakilan warga, Afrizal Bujang, menegaskan laporan ini bukan sekadar keluhan, melainkan bentuk perlawanan terhadap potensi pelanggaran hukum lingkungan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami tidak menolak usaha, tapi kami menolak jika dijalankan tanpa aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Warga mendesak DLH Kabupaten Lima Puluh Kota segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan.
Jika terbukti melanggar, warga meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Sebagai penguat laporan, warga turut melampirkan daftar nama terdampak serta dokumentasi foto yang memperlihatkan dugaan polusi dari aktivitas pabrik.
Tak berhenti di tingkat daerah, warga juga memberikan ultimatum. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah konkret dari DLH, mereka menyatakan siap membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Lima Puluh Kota belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik pabrik, Joni Eka Putra.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri skala lokal. Di satu sisi, investasi dibutuhkan, namun di sisi lain, penegakan hukum lingkungan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
