PETI di Dua Koto Diduga Masih Beroperasi Pasaman, Sumatera

PETI di Dua Koto Diduga Masih Beroperasi Pasaman, Sumatera

Spread the love

Sumatera Barat –Mediakompas.id.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, meski sebelumnya telah ada instruksi penertiban dari Gubernur Sumatera Barat dan jajaran kepolisian daerah.

Sejumlah warga melaporkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di beberapa titik di Kecamatan Dua Koto masih berjalan.

Alat berat disebut terlihat beroperasi di lokasi tambang, disertai aktivitas pengerukan tanah yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Kegiatan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Wilayah ini dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang kerap menjadi sasaran aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut masih berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, bahkan setelah adanya instruksi penertiban yang disampaikan oleh Mahyeldi Ansharullah selaku Gubernur Sumatera Barat serta imbauan dari Polda Sumatera Barat untuk menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah hukum mereka.

Aktivitasnya menduga melibatkan pelaku tambang tanpa izin yang memanfaatkan alat berat dalam operasionalnya. Warga sekitar menjadi pihak yang terdampak langsung, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai.

Aparat penegak hukum, termasuk Polres Pasaman, diharapkan melakukan langkah konkret sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut aktivitas tambang masih terlihat berlangsung secara terbuka.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penertiban di lokasi yang dimaksud.

Aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti degradasi lahan, pencemaran sungai akibat lumpur dan limbah tambang, serta risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Selain itu, penggunaan alat berat tanpa pengawasan dan izin resmi dinilai dapat mempercepat kerusakan ekosistem dan mengganggu mata pencaharian masyarakat, khususnya petani dan warga yang bergantung pada sumber air setempat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya mengeluarkan instruksi, tetapi memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dalam proses penanganan kasus ini.

Warga menunggu langkah konkret dari pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum di wilayah Kecamatan Dua Koto. Hingga kini, masyarakat berharap ada transparansi dan informasi resmi terkait upaya penertiban yang telah atau akan dilakukan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *