Nias Utara, Mediakompas,id –
Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Loloana’a Fadoro, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, bernama Marlius Zebua, S.Pd, alias Ama Hotman Zebua, diduga melakukan tindakan tidak senonoh atau pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang sudah bersuami. Korban telah membuat laporan di Polres Nias dengan Nomor: LP/B/561/IX/2025/SPKT/Polres Nias Sumatera Utara, pada Kamis, 4 September 2025.
Diduga, Marlius Zebua, S.Pd, alias Ama Hotman Zebua, yang berasal dari Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzòi, Kabupaten Nias Utara, dan bertugas di SD Loloana’a Fadoro, mendatangi rumah keluarga Adilson Hulu (Ama Zeka) di Desa Loloana’a, RT 08, Kecamatan Alasa, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.40 WIB.
Saat itu, hanya ada Onila Halawa alias Ina Zeka Hulu bersama anak bayinya di rumah. Oknum kepala sekolah tersebut beralasan ingin menanyakan keberadaan Adilson Hulu untuk urusan absensi di sekolah. Ina Zeka menjawab bahwa suaminya sudah pergi bekerja sejak pukul 07.30 WIB.
Kemudian, Marlius Zebua langsung menarik tangan korban ke dalam kamar. Ina Zeka bertanya maksud dari tindakan tersebut, dan oknum kepala sekolah itu mengancam akan memecat suaminya jika permintaannya tidak dipenuhi. Suami korban diketahui bekerja sebagai penjaga sekolah di SD Negeri Loloana’a Fadoro.
Tiba-tiba, seorang pejalan kaki bernama Otomosi Hulu mendengar tangisan bayi dari rumah tersebut dan mendekat. Ia mendengar suara oknum kepala sekolah di dalam kamar bersama istri orang. Saat ditegur, oknum kepala sekolah tersebut justru meninju bibir Otomosi Hulu.
Akibat perbuatan oknum kepala sekolah SD Loloana’a Fadoro ini, pihak korban langsung membuat laporan polisi di Polres Nias
(Kaperwi Efori Zendrato)
