Tak Kunjung Klarifikasi, Sekjen KTH Parna Jaya Sejahtera Sesalkan Oknum Camat dan Media TV Nasional Masuk Kawasan Hutan Tanpa Ijin!

Tak Kunjung Klarifikasi, Sekjen KTH Parna Jaya Sejahtera Sesalkan Oknum Camat dan Media TV Nasional Masuk Kawasan Hutan Tanpa Ijin!

Spread the love

Samosir, MediaKompas.id

Berjalan satu bulan sudah, masuknya Oknum Camat Simanindo Kabupaten Samosir dan Oknum Media Televisi Nasional Tranvision(Trans) Ke Kawasan Hutan Wilayah Desa Garoga, Desa Unjur dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo. Kawasan hutan tersebut yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan(KTH) Koperasi Parna Jaya Sejahtera(PJS) dan juga salah satu perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan dalam pengelolaannya ,tidak kunjung mendapat klarifikasi dari kedua oknum tersebut.(Sabtu, 9 Agustus 2025)

Kelompok Tani Hutan(KTH)Koperasi Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Siallagan diwakili Jumanti Sidabutar(Sekretaris) angkat bicara. Saat dikonfirmasi beberapa rekan media disekretariat KTH PJS di Tuktuk Samosir, “Kami sudah memegang lisensi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dikawasan hutan di Desa Garoga, Desa Unjur dan Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo”. Terkait rombongan kedua oknum tersebut ke Lokasi kerja KTH PJS tanpa pemberitahuan dan secara administratif, merupakan suatu kesalahan, ucap Jumanti Sidabutar

Saya selaku pengurus PJS sangat menyesalkan setelah adanya pemberitaan dari media Tv nasional per tanggal 8 Juli tahun 2025. Melalui penyebaran youtube, yang memiliki lebih dari 23 jutaan penonton. Akibat daripada penyebaran informasi media tersebut, banyak asumsi ke arah kami, seakan kami pekerja ilegal yang tak memiliki ijin.

Perlu dipahami, itu adalah kawasan hutan lindung (HL) , tentu pihak kecamatan lebih tahu dan paham mana wilayahnya yang masuk zona HL (Hutan Lindung) dan APL (Area Penggunaan Lain). Tentu masing masing memiliki aturan dan perlakuan tersendiri di dalam hal memasuki kawasan tersebut, tegas Jumanti pria bertopi tersebut.

Intinya, kita masuk rumah seseorang eloknya yah permisi sama pemilik atau penjaga rumahlah. Jadi selayaknya, mereka masuk HL tentu mereka perlu pemberitahuan ke “Pemilik izin hak kelola HL” tersebut. Jika tidak berkenan atau mereka tidak menganggap si pengelola sebagai pemilik izin, maka perlu dimintai persetujuan untuk masuk kawasan hutan tersebut ke Kesatuan Pengawasan Hutan(KPH) XIII Dolok Sanggul. Sebagai birokrat kecamatan tentu dia paham prosedur HL itu pengawasannya ada dibawah naungan KPH XIII Dolok Sanggul. Kalau tidak mau repot dan kejauhan, bisa menyurati atau menghubungi Uptd KPH XIII – Pangururan, sebagai unit perwakilan KPH untuk wilayah samosir untuk dimintai pendampingan masuk kawasan melalui Polisi Kehutanan atau Polhut. Saya rasa tak perlu diajarkan lagilah, sepemahaman kami begitulah Prosedurnya, Pungkas Jumanti yang juga penggiat lingkungan.

Sekali lagi kami sesalkan Publikasi yang mereka lakukan melalui Media Nasional dan penyebaran dikanal YouTube selama hampir 1 bulan. Bayangkan akibatnya, kami sangat dirugikan akan dicap jelek Dimata masyarakat yang menonton. Tidak hanya pencemaran nama baik, tapi kami menganggap sebagai kesewenang- wenangan oleh oknum tersebut.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terulang kedepannya, maka kami pengurus KTH PJS bersepakat untuk meminta Klarifikasi melalui Somasi ke Media Nasional tersebut. Juga untuk oknum tersebut kami sedang menyusun dan segera melaporkan kejadian tersebut ke POLDA SUMUT. Ini penting sebagai agar menjadi acuan kedepan bahwa pengawasan Hutan itu ada di bawah naungan KPH,bukan Camat ,tegas Jumanti.

Terakhir sebagai informasi, saat ini pemberitaan yang sudah di publikasikan media nasional tersebut sudah di “take down”. Namun bukan berarti kami dapat tinggal diam setelah mebel-embel negatif yang mereka publikasikan terhadap kami, tentu tidak. Kami perlu tahu dasar berita, informasi dari mana dan kenapa harus di take down, tutup Jumanti.

Diketahui beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah pusat memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengelola Hutan melalui perizinan HKM (Hutan Kemasyarakatan), sebelumnya bernama NKK (Nota Kesepahaman Kerja) antara KPH dan KTH. Pandangan baik-buruknya terhadap KTH bukan cuman KTH PJS, namun berdampak banyak lagi kelompok lain yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS).(Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *