PASAMAN BARAT mediakompas.id Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian komponen alat berat berinisial YA (22). Penangkapan dilakukan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Korban Handro Donal mendapati satu unit panel dan satu unit elektrik komputer ekskavator miliknya yang terparkir di lokasi telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pasaman Barat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berniat menjual barang curian di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro pun segera bergerak melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Nagari Ophir. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa panel dan elektrik ekskavator yang dicuri. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Abdi Novirta)
