Penajam Paser UTARA, KALTIM — 9 Oktober 2026 — Mediakompas. Id.
Aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), peningkatan pelayanan keamanan, serta potensi pemanfaatan limbah kayu ulin menjadi sejumlah persoalan dan peluang ekonomi yang mendapat perhatian saat peliputan di Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan tersebut, wartawan menyambangi Pos Polisi (Pospol) Kelurahan Sotek untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan tugas kepolisian, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta dampak perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap wilayah setempat.
Personel Pospol Sotek Fokus pada Kamtibmas
Dendy Yudhistira, personel kepolisian yang bertugas di Pospol Kelurahan Sotek, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Sotek hingga Desa Bulu Minung sesuai arahan pimpinan.
Ia juga menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas dan jumlah personel menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan pelayanan kepolisian, khususnya pengaturan lalu lintas di sejumlah persimpangan yang menghubungkan kawasan IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Dendy, fasilitas pos penjagaan lalu lintas di sejumlah titik belum tersedia secara memadai.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan pimpinan untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Untuk keterangan lebih lengkap mengenai kebutuhan personel, fasilitas, maupun evaluasi kelembagaan, silakan mengonfirmasi kepada pimpinan kami di Polsek atau Polres PPU,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Dampak IKN, Evaluasi Pelayanan Kepolisian Jadi Perhatian
Perkembangan IKN dinilai membawa perubahan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah sekitar, termasuk Kelurahan Sotek.
Pertumbuhan penduduk, kegiatan usaha, serta meningkatnya mobilitas kendaraan menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan pelayanan keamanan.
Dendy menyampaikan bahwa kemungkinan peningkatan status atau pengembangan kelembagaan kepolisian di wilayah tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
Karena itu, diperlukan konfirmasi resmi kepada Polsek, Polres PPU, maupun Polda Kalimantan Timur untuk mengetahui rencana dan kebijakan yang berlaku.
Peningkatan fasilitas, kecukupan personel, serta pengaturan lalu lintas di jalur strategis menuju IKN menjadi aspek penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Karhutla dan Asap Ganggu Aktivitas Warga
Selain persoalan pelayanan kepolisian, kebakaran hutan dan lahan turut menjadi perhatian.
Dendy mengatakan bahwa personel di lapangan memiliki keterbatasan karena harus membagi tugas antara pelayanan kamtibmas, patroli, dan kegiatan penanganan karhutla sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan.
Menurut keterangannya, penanganan kebakaran juga melibatkan personel Polres PPU, bantuan Brimob Polda Kalimantan Timur, instansi terkait, dan masyarakat.
Dampak asap yang ditimbulkan kebakaran mulai dirasakan mengganggu aktivitas warga. Dendy berharap penanganan dapat segera membuahkan hasil sehingga kondisi lingkungan kembali membaik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara berasap atau berdebu, serta mengikuti arahan petugas setempat.
Limbah Kayu Ulin Berpotensi Bernilai Ekonomi
Di sisi lain, wartawan menemukan tumpukan potongan kayu berwarna gelap dan berukuran pendek di pinggir jalan kawasan Sotek.
Saat dimintai keterangan, Dendy menyebut kayu tersebut merupakan limbah yang berasal dari aktivitas penggalian manual warga setempat.
Keberadaan kayu tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai potensi pemanfaatan limbah kayu ulin atau kayu besi yang dikenal memiliki karakter kuat dan tahan lama.
Apabila asal-usul, status kepemilikan, serta aspek legalitasnya dapat dipastikan, sisa kayu yang memenuhi ketentuan dapat dipertimbangkan untuk diolah menjadi produk bernilai tambah, seperti kerajinan tangan, aksesori, furnitur, dan dekorasi rumah.
Pemanfaatan limbah kayu juga berpotensi membuka peluang usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, potensi tersebut perlu disertai pengelolaan yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Buhari Dorong Peluang Usaha bagi Masyarakat
Dalam wawancara terpisah, seorang tokoh pemuda sekaligus pengusaha di Kabupaten Penajam Paser Utara yang akrab disapa Buhari menyampaikan dukungannya terhadap upaya mencari solusi ekonomi bagi masyarakat.
Buhari dikenal di lingkungan masyarakat setempat karena kepeduliannya terhadap warga, termasuk para pendatang.
Ia mengatakan bahwa pengalaman merantau dari Jawa dan menjalani kehidupan sebagai petani membuatnya memahami tantangan yang dihadapi masyarakat ketika membangun kehidupan di daerah baru.
“Saya juga dahulu datang dari Jawa untuk merantau ke Kalimantan dan menjadi petani. Karena itu, saya bisa merasakan perjuangan masyarakat dalam mencari penghidupan. Kalau kita bersama-sama memberikan pemikiran dan solusi untuk usaha masyarakat, saya setuju,” ungkap Buhari.
Ia turut menyoroti potensi kayu ulin yang tertanam lama di dalam tanah dan kemudian ditemukan kembali melalui penggalian manual. Menurutnya, apabila material tersebut dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual, peluang ekonomi bagi warga patut dikaji.
Meski demikian, pemanfaatan kayu tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai asal-usul kayu, kepemilikan, perizinan, serta aturan kehutanan yang berlaku.
Legalitas Limbah Ulin Perlu Diklarifikasi
Potensi ekonomi limbah kayu ulin tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum.
Status kayu yang ditemukan melalui penggalian manual perlu diperjelas agar pemanfaatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, lokasi penggalian, pihak yang menguasai material, serta dokumen pendukung menjadi langkah penting sebelum kayu diperdagangkan atau diolah lebih lanjut.
Jika seluruh persyaratan hukum terpenuhi, pengembangan usaha berbasis limbah kayu berpotensi menjadi salah satu alternatif penggerak ekonomi lokal.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan legalitas, hal tersebut perlu ditangani oleh instansi berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai legalitas tumpukan kayu ulin, kondisi fasilitas kepolisian, kebutuhan personel, dan rencana evaluasi kelembagaan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Peliputan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan resmi dari Polres Penajam Paser Utara, Polda Kalimantan Timur, serta instansi yang berwenang menangani kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan.
Pewarta: Sanggam Simanullang
