PASAMAN, mediakompas.id
Jajaran Polsek Bonjol yang didukung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan dua orang yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika jenis ganja. Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja; salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Dikisahkan, petugas yang sedang melakukan perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi. Saat diminta berhenti, pengendara secara terbuka mengakui barang yang dibawa adalah ganja.
Petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut beserta seluruh barang bawaan, lalu melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Pasaman. Kedua tersangka diserahkan ke Mapolsek Bonjol, kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Daftar Barang Bukti Disita:
– Tiga paket besar ganja, dibungkus lakban cokelat bertanda angka 1–3
– Satu kantong plastik hitam besar berisi ganja
– Satu tas ransel merek Sportex
– Satu tas ransel merek Eiger
– Satu karung plastik warna hijau
– Satu unit sepeda motor Honda Genio hitam tanpa nomor polisi — No. Rangka: MH1JM7112LK115842 / No. Mesin: JM71E1115894 beserta kunci
– Satu telepon seluler Samsung warna biru (rusak, belum dapat dipastikan IMEI) beserta satu kartu SIM By.U
– Uang tunai Rp28.000
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena salah satu masih di bawah umur, proses hukum juga mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Pasaman.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Abdi Novirta)
