Persoalan Lahan Eks HGU Kwala Bingai Kembali Disorot, PTPN 1 Regional 1 Diduga Tanam Sawit di Tengah Pembahasan Pansus DPRD Langkat.

Persoalan Lahan Eks HGU Kwala Bingai Kembali Disorot, PTPN 1 Regional 1 Diduga Tanam Sawit di Tengah Pembahasan Pansus DPRD Langkat.

Spread the love

Langkat-(Sumut)

Mediakompas.id_Senin:5 Oktober 2026.

 

Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa/Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

Di tengah proses pembahasan yang masih dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Langkat terkait persoalan lahan tersebut, aktivitas penanaman kelapa sawit kembali diduga dilakukan oleh PTPN 1 Regional 1 di lokasi yang selama ini dipersoalkan kelompok tani masyarakat.

 

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026). Sejumlah titik lahan yang menjadi objek persoalan disebut kembali ditanami tanaman kelapa sawit.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan kelompok tani, mengingat persoalan status serta penguasaan lahan tersebut masih menjadi pembahasan di tingkat legislatif daerah.

 

Kelompok tani masyarakat sebelumnya mempersoalkan penguasaan dan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut.

 

Mereka meminta agar status dan dasar hukum pengelolaan lahan diperjelas, terutama terhadap bidang tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari lahan yang diperjuangkan masyarakat.

 

Sementara itu, Pansus DPRD Langkat masih melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap persoalan lahan tersebut.

 

Pembahasan Pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, riwayat hak atas tanah, serta dasar penguasaan dan pemanfaatannya saat ini.

 

Dugaan kembali dilakukannya penanaman sawit di tengah proses pembahasan tersebut juga menjadi perhatian masyarakat.

 

Mereka berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak mengambil langkah yang berpotensi menambah persoalan baru di lapangan.

 

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan eks HGU Kwala Bingai, termasuk batas-batas areal, status hak atas tanah, serta pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan dan penanaman di atas lahan tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penanaman kembali tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak PTPN 1 Regional 1 maupun instansi pertanahan terkait.

 

Keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang, sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Persoalan lahan eks HGU Kwala Bingai kini masih menjadi perhatian Pansus DPRD Langkat dan masyarakat, sementara kepastian mengenai status serta kewenangan pengelolaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

(Sofyan)

Foto: Pansus DPRD Langkat yang dipimpin Dr. Donny Setha, ST., SH., MH. sebelumnya telah turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *