Gaji Tidak DiBayar 21 Bulan Dan Tak Di Akui Karyawan PT. Bima Putra Bersama, Mediasi Tripartite Di Disnakertrans

Gaji Tidak DiBayar 21 Bulan Dan Tak Di Akui Karyawan PT. Bima Putra Bersama, Mediasi Tripartite Di Disnakertrans

Spread the love

Mediakompas.id.,- Sampit,- Miris itulah kata yang tepat menimpa nasib salah satu karyawan PT Bima Putra Bersama yang tidak jelas status nya selama 21 bulan ini belum menerima gaji satu rupiah pun dari perusahaan tempatnya bekerja dari tahun 1995 kemudian terdaftar di BPJS ketenagakerjaan tahun 2010 sebagai karyawan perusahaan sampai dengan saat ini. (Sabtu 3/10/2026)

 

Adapun kronologis kejadian sekitar kurang lebih akhir bulan Januari 2025 yang mana karyawan berinisial (AM) ini bertugas menjaga tongkang dan melayani keluar masuknya BBM jenis solar yang diminta oleh mitra PT. Bima Putra Bersama yaitu PT. Sarpatim. Saat bekerja (AM) di datangi oleh Polairud yang sedang melakukan patroli menanyakan tentang dokumen kelengkapan administrasi yang ternyata izinnya mati. Dan (Am) diminta oleh istri dari direktur perusahaan untuk membayar sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah, tapi (AM) menolak membayar karena merasa tidak melakukan kesalahan sehingga berujung pencabutan sepihak 2 agen LPG bersubsidi milik anak (AM) tanpa ada kesalahan. Selang beberapa hari kemudian saat (AM) hendak bekerja ternyata kunci rumah, pagar dan tongkang langsung di ganti tanpa pemberitahuan. Akses komunikasi diputus oleh perusahaan tempatnya tidak ada yang bisa dihubungi, padahal (AM) karyawan PT. Bima Putra Bersama ini masih keluarga dari pemilik perusahaan.

 

Di Dampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh (AM) yakni ADV. Iin Handayani, SH. CPLA saat mediasi Bipartite pertama sampai ketiga yang mempertanyakan status (AM) kepada Manager PT. (HY), pihak manajemen menyebutkan tidak pernah mem PHK karyawannya (AM) dan menolak memberikan surat PHK dan hanya mau memberikan surat pengalaman kerja. Saat di pertanyakan mengapa tidak memberikan kejelasan status atau pada saat karyawan melakukan kesalahan mengapa tidak di berikan SP 1, SP 2 dan SP 3 di jawab oleh pihak manajemen bahwa tidak mengetahui alamat tempat tinggal (AM). Dan pihak manajemen perusahaan berdalih bahwa mengalami kerugian kehilangan minyak jenis solar sekitar kurang lebih 11ribu liter akibat ulah (AM). Tapi saat dipertanyakan mengapa tidak dilaporkan ke pihak berwajib apabila melakukan penggelapan, pihak manajemen perusahaan PT. Bima Putra Bersama berdalih menyebutkan masih keluarga. Padahal menurut pengakuan (AM) selisih minyak solar tahun 2024 tersebut sudah di clear dengan direktur utama secara langsung sebelum terjadinya konflik PHI.

 

Saat mediasi Tripartite di Disnakertrans pihak manajemen perusahaan didampingi oleh kuasa hukumnya di pertemuan kedua menyatakan bahwa (AM) bukan karyawan PT Bima Putra Bersama, tapi diberikan pekerjaan oleh direktur perusahaan dan diberikan gaji yang tahun 1995 sampai 2009 akhir dibayar secara cash, kemudian setelah tahun 2010 dibayarkan melalui nomor rekening Bank milik istri AM. Yang mana pembayaran gaji perbulannya masuk ke rekening istri AM atas permintaan AM sendiri. Dan AM tidak dipekerjakan karena sulit dihubungi.

 

Menurut ADV. Iin Handayani , SH. CPLA bahwa ternyata gaji yang diterima oleh (AM) selama tahun 2010 saat terdaftar sebagai karyawan PT. Bima Putra Bersama sampai saat ini pihak perusahaan membayar gaji di bawah UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan untuk meditasi Tripartite ketiga hari ini (Jumat 2/10/2026) pihak perusahaan menolak membayar hak-hak karyawan yang belum dibayar kan, dan pihak kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya, dan kami mewakili karyawan meminta kepada pihak terkait agar dapat membantu proses PHI ini agar kedepannya hak-hak karyawan terlindungi dan untuk pihak perusahaan agar di Audit masalah admistrasi dari surat pengangkatan kerja karyawan, slip gaji dan administrasi lain-lainnya diperiksa supaya tidak memberi celah untuk berdalih terhadap hak karyawan dan apabila ditemukan kesalahannya agar supaya dapat diberikan sanksi hukum sesuai ketetapan UU yang berlaku. Pungkasnya.

Iin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *