DPRD dan Pemko Tanjungbalai Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemko Tanjungbalai Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Spread the love

Tanjungbalai, mediakompas.id

 

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (29/9/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, anggota DPRD, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Tanjungbalai.

 

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, disaksikan para anggota DPRD yang hadir.

 

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

 

Menurut Fadly, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026 guna menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan program dan kegiatan nantinya harus memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas, efisiensi, dan efektivitas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

 

“Dengan disepakatinya persetujuan bersama Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujar Fadly.

 

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Tanjungbalai akan terus melakukan evaluasi terhadap program kerja secara berkelanjutan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Lebih lanjut, Fadly menjelaskan bahwa pagu anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia mengakui, perubahan APBD tersebut mungkin belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan di Kota Tanjungbalai. Oleh karena itu, saran dan masukan dari DPRD serta berbagai pihak tetap diperlukan untuk penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.

 

Pemko Tanjungbalai juga mengapresiasi berbagai masukan terkait strategi peningkatan pembangunan daerah, termasuk upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD yang telah disetujui bersama, beserta rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dievaluasi.

 

Hasil evaluasi gubernur tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemko Tanjungbalai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Pak.AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *