MEDAN-(Sumut)
Mediakompas.id_Kamis:24 September 2026.
Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD alias Grandong (43) yang diduga terlibat dalam kasus perampokan sepeda motor di kawasan Jalan PWI Tanah Garapan, Desa Sampali.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan AD pada 18 September 2026.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Dengan diamankannya terduga pelaku, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polsek Medan Tembung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
(Sofyan)
