Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Dinas.

Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Dinas.

Spread the love

Langkat-(Sumut) Mediakompas.id_Selasa:01 September 2026.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul dugaan penggelapan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Langkat.

 

Keputusan pemberhentian sementara tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin.

 

“Benar, yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Agus Arifin, saat dikonfirmasi terkait keputusan tersebut.

 

Pemberhentian sementara dilakukan sehubungan dengan persoalan dugaan penggelapan kendaraan dinas yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pemberhentian sementara tidak serta-merta menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

 

KPU Sumatera Utara selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hukum maupun administrasi yang bersangkutan.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai kronologi dugaan penggelapan mobil dinas, jenis kendaraan yang dimaksud, serta perkembangan proses hukum terhadap Husni Mustofa.

 

KPU tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.

(Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *