Laporan CSR Bank Nagari Dipersoalkan BPK, Bantuan Mobil Tangki PDAM Padang Tak Sesuai Realisasi   

Laporan CSR Bank Nagari Dipersoalkan BPK, Bantuan Mobil Tangki PDAM Padang Tak Sesuai Realisasi  

Spread the love

PADANG, Sumatera Barat mediakompas.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaporan penggunaan Dana Kesejahteraan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan atas kepatuhan operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025 yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.

 

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menegaskan bahwa Laporan Penggunaan Dana Kesejahteraan tidak seluruhnya disusun berdasarkan nilai realisasi pekerjaan. Dari uji petik terhadap dokumen tahun 2023–2025, ditemukan perbedaan antara nilai yang dicantumkan dalam laporan dengan nilai realisasi sebenarnya pada enam pekerjaan.

 

Salah satu sorotan utama adalah Persetujuan Penambahan Biaya Pengadaan Bantuan Mobil Tangki kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang. Dalam laporan Dana Kesejahteraan, pekerjaan tersebut dicatat senilai Rp544 juta. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai realisasi pekerjaan tercatat sebesar Rp541 juta, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3 juta.

 

BPK menyatakan bahwa nilai yang dilaporkan dalam Laporan Penggunaan Dana Kesejahteraan lebih besar dibandingkan dengan nilai realisasi. Dari keterangan Pemimpin Bagian Humas, Kesekretariatan, CSR, Publikasi, dan Protokoler Bank Nagari, diketahui bahwa nilai yang dicantumkan dalam laporan merupakan nilai anggaran, bukan nilai realisasi pembayaran. Pencatatan dilakukan berdasarkan nilai yang telah dianggarkan dan tidak disesuaikan kembali dengan nilai realisasi pembayaran yang diajukan kepada Divisi Keuangan.

 

Padahal, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, bank wajib menyusun Laporan Pelaksanaan Tata Kelola setiap akhir tahun buku dan menyampaikannya kepada OJK serta pemegang saham, yang memuat realisasi penggunaan Dana Kesejahteraan.

 

Dalam mekanisme internal Bank Nagari, pemantauan realisasi Dana Kesejahteraan setiap bidang bantuan dilakukan setiap bulan oleh Satuan Kerja Sekretaris Perusahaan dan dilaporkan kepada Direksi secara triwulanan. Namun, hasil pemeriksaan tetap menunjukkan perbedaan antara nilai yang dicatat dalam laporan dengan nilai realisasi sebenarnya.

 

Menurut B persoalan ini disebabkan oleh kurang optimalnya monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana Kesejahteraan oleh Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan, serta kurang cermatnya Pemimpin Bagian terkait dalam menyajikan nilai pada laporan.

 

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Kesejahteraan, serta menyajikan nilai realisasi pengeluaran dalam laporan, bukan sekadar nilai anggaran.

 

Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta berkomitmen menindaklanjutinya melalui action plan. Bank Nagari juga akan melakukan reviu terhadap Keputusan Direksi Nomor SK/080/DIR/08-2025 tentang Pedoman Dana Kesejahteraan, khususnya bagian penggunaan Dana Pembinaan Bank.

 

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan hasil pemeriksaan BPK. Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK sebagai bagian dari dorongan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.

 

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra didampingi jajaran direksi dan dewan pengawas.

 

Manajemen juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023–Triwulan III 2025 dinilai telah sesuai dengan peraturan internal dan ketentuan perbankan yang berlaku. Sejumlah langkah tindak lanjut telah dilakukan, antara lain meninjau ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja, serta meningkatkan sistem oversight.

 

Terkait tindak lanjut, Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026, dan dokumen akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.

 

Temuan terkait pelaporan Dana Kesejahteraan, termasuk bantuan mobil tangki PDAM Kota Padang, kini menjadi bagian dari proses pembenahan tata kelola internal Bank Nagari. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memastikan pencatatan dana CSR ke depan benar-benar mencerminkan nilai realisasi yang sesungguhnya, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dapat semakin diperkuat.

 

(Abdi Novirta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *