TANJUNG MORAWA //Mediakompas.id
Dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan Reskrim Polsek Tanjung Morawa, setelah adanya informasi dan tangkapan layar percakapan yang menyebut permintaan uang sebesar Rp25 juta untuk mencabut perkara.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi, dugaan permintaan uang tersebut disebut disampaikan kepada pihak korban oleh seorang penyidik Polsek Tanjung Morawa yang disebut bernama Bripol Samosir.
Dalam penyampaian yang disebut diterima pihak korban, uang sebesar Rp25 juta diminta dengan alasan untuk mencabut perkara. Bahkan, dalam materi percakapan yang diterima redaksi, terdapat pula penyebutan angka Rp20 juta apabila nominal Rp25 juta tidak terpenuhi.selasa (25/08/2026).
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian karena dalam percakapan yang beredar turut disebut nama Andi P. Samosir serta Timotius Sembiring, yang disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara.
DIDUGA MINTA RP25 JUTA UNTUK CABUT PERKARA
Jika informasi tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan, dugaan permintaan uang untuk mencabut perkara merupakan persoalan serius.
Penanganan perkara pidana semestinya berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kemampuan seseorang menyediakan uang.
Pertanyaannya sederhana: apakah benar ada permintaan Rp25 juta kepada pihak korban untuk mencabut perkara? Jika benar, atas perintah siapa dan untuk kepentingan siapa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum dapat dinegosiasikan dengan nominal tertentu.
KAPOLSEK TANJUNG MORAWA BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN DAN DIAM SERIBU BAHASA.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H.Damanik melalui pesan watsapp pada hari selasa, (25/08/2026) pukul 16.11 Wib.terkait dugaan tersebut.
Namun, hingga materi pemberitaan ini disusun, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H.Damanik ,S.H.,M.H. belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi redaksi.
Sikap diam dan membisu tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah seriusnya dugaan yang beredar.
Namun demikian, redaksi tetap memberikan ruang kepada Kapolsek Tanjung Morawa maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, jika tudingan tersebut tidak benar, bantahan dan penjelasan resmi sangat diperlukan untuk menjaga nama baik institusi. Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran, maka publik tentu berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.
JANGAN SAMPAI PERKARA HUKUM MENJADI LADANG TRANSAKSI
Polisi memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum. Karena itu, dugaan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan pencabutan perkara tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Benarkah penyidik meminta Rp25 juta kepada pihak korban? Benarkah uang tersebut dikaitkan dengan pencabutan perkara? Siapa yang mengetahui proses tersebut? Dan apakah pimpinan di tingkat Polsek mengetahui adanya permintaan tersebut?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan.
Jangan sampai tindakan oknum, jika nantinya terbukti, justru mencoreng institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Hukum bukan barang dagangan. Perkara bukan objek tawar-menawar. Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh besarnya uang yang mampu dibayarkan.
Redaksi akan terus menunggu jawaban resmi dari pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut.
