Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden: Perintahkan Gubernur Jabar Tuntaskan RSUD Limbangan yang Mangkrak 6 Tahun, Rp44 Miliar Terpakai Tanpa Hasil   

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden: Perintahkan Gubernur Jabar Tuntaskan RSUD Limbangan yang Mangkrak 6 Tahun, Rp44 Miliar Terpakai Tanpa Hasil  

Spread the love

GARUT, JAWA BARAT mediakompas.id Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang telah mangkrak selama enam tahun dengan penyerapan anggaran mencapai hampir Rp44 miliar, kembali menjadi sorotan tajam. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat turun tangan langsung menyelesaikan proyek tersebut.

 

Pernyataan ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon kepada sejumlah pimpinan redaksi media, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta.

 

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek ini sangat merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai di wilayahnya.

 

“Selama enam tahun masyarakat Limbangan dan sekitarnya terus dibuat menunggu. Anggaran hampir Rp44 miliar telah digunakan, namun bangunan rumah sakit belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan. Kami juga menilai para anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Garut Utara yang mewakili 11 kecamatan dan 116 desa seharusnya lebih serius mengawal penyelesaian proyek ini,” tegasnya.

 

Presiden Diminta Turun Tangan Langsung

 

Melihat belum ada penyelesaian yang jelas di tingkat daerah, Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden memberikan perhatian khusus.

 

“Masyarakat sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mengambil langkah nyata dan memastikan pembangunan RSUD Limbangan segera dituntaskan. Jangan biarkan rakyat terus menunggu pelayanan kesehatan yang merupakan hak mereka,” ujarnya.

 

Bertentangan dengan Asas Negara Hukum

 

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembangunan, melainkan telah menyentuh aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan penggunaan keuangan negara. Proyek yang dimulai tanpa kepastian pendanaan lalu dibiarkan mangkrak disebutnya sebagai bentuk pemborosan uang rakyat.

 

“Jika proyek dimulai tanpa perencanaan dan kepastian anggaran yang matang, lalu dibiarkan mangkrak hingga bangunan rusak, negara menanggung kerugian berlapis. Uang rakyat terpakai, fasilitas tak berguna, dan nanti harus ada biaya tambahan perbaikan. Pertanyaannya: siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

 

Hak Kesehatan Warga Harus Dipenuhi

 

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Keterlambatan RSUD Limbangan dinilai menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat Garut bagian utara yang masih kekurangan fasilitas rawat inap.

 

“Penyelenggara negara tak boleh berlindung di balik alasan berulang. Seluruh dokumen proyek harus dibuka secara transparan, anggaran diaudit, pihak yang lalai dimintai pertanggungjawaban, dan pembangunan segera diselesaikan demi rakyat. Negara hukum harus hadir melindungi hak rakyat, bukan membiarkan mereka terus menunggu,” pungkasnya.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

 

Sumber: Pernyataan langsung narasumber Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Pendiri & Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal.

 

(Abdi Novirta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *