Keluarga Korban Tabrak Lari di Desa Kampuri Serahkan Penanganan Kasus ke Ditlantas Polda Kalteng

Keluarga Korban Tabrak Lari di Desa Kampuri Serahkan Penanganan Kasus ke Ditlantas Polda Kalteng

Spread the love

Palangka Raya, mediakompas.id -Penasehat hukum (PH) bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyerahkan penanganan kasus ke Ditlantas Polda Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan Sabtu (25/7/2026).

Langkah ini diambil karena penanganan di tingkat Polres Gunung Mas dinilai belum menunjukkan perkembangan.

Lapor Lewat Berita Acara Resmi

Penyerahan dilakukan oleh penasihat hukum keluarga korban, Robertus Martin Tuah dalam berita acara penyerahan penanganan perkara Nomor : 010/BA-LAP/VII/2026, kasus tersebut resmi dilimpahkan kepada Kepala Ditlantas Polda Kalteng.

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama *Novan Riandi*. Kecelakaan terjadi di wilayah Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kab. Gunung Mas.

Tuding Ada kelalaian penanganan dalam suratnya, pihak pelapor menyebut telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ke Unit Satlantas Polres Gunung Mas. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut maupun informasi.

“Bahwa hingga surat ini dibuat, Unit Satlantas Polres Gunung Mas tidak melakukan tindak lanjut apapun, tidak memberikan informasi perkembangan, dan tidak mampu mengungkap kasus tersebut,” tulis Robertus dalam surat.

Harap Penanganan Profesional Dari Polda

Dengan dilimpahkannya kasus ini, keluarga berharap Ditlantas Polda Kalteng dapat melakukan penyelidikan secara mendalam dan profesional agar pelaku tabrak lari segera terungkap.

“Kami meminta agar Ditlantas Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pengungkapan yang mendalam dan profesional terhadap kasus tabrak lari ini,” ujar Robertus Martin Saat dikonfirmasi

Hingga berita ini diturunkan,

Dikutip dari FAKTA62.INFO masih berupaya mengonfirmasi kepada Ditlantas Polda Kalteng dan Satlantas Polres Gunung Mas terkait laporan tersebut.

(@dhea/Ktg/mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *