Secanggang-Langkat.
Mediakompas.id_Minghu:26 Juli 2026.
Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang, Aiptu Nurdin Nasution, bersama Bhabinsa Desa Selotong, Serma Edy Zakaria, melaksanakan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial B diamankan setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Demi melindungi hak korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana serupa demi memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terjadinya kejahatan yang sama. (Sofyan)
