Sampit, mediakompas.id – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Telah Mengamankan tersangka dugaan perkara tindak pidana penggelapan yang bersembunyi di Jl Malkon Temon Kec. Banjarmasin utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersangka inisial AS 35 Th pada hari Kamis (23/7/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian perkara pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar jam 07.30 WIB saat itu pelapor ingin masuk ke dalam toko Indra Tani namun tidak bisa dikarenakan terkunci dari luar.
Melihat hal yang janggal tersebut kemudian pelapor bersama saksi memeriksa ke dalam toko dan diketahui ternyata laptop merk Axioo tipe F1G warna hitam, handphone merk Realme warna hitam yang terletak di atas meja, dan uang sebesar Rp7.492.000,- (Tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang tersimpan di dalam laci kasir telah hilang, selain itu sepeda motor inventaris toko merk Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam Nopol KH 4764 Q yang terparkir di dalam toko juga hilang.
Kemudian pelapor memeriksa CCTV dan ternyata diduga pelakunya diketahui adalah Sdr. AS yang juga merupakan karyawan penjaga toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16.642.000,- (Enam belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim.
Menerima laporan tersebut diatas kasat Reskrim Polres Kotim memerintahkan unit Resmob Satreskrim Polres Kotim untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Ditkrimum Polda Kalteng,Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel untuk pelaksanaan backup.
Berkat kerjasama yang optimis tersangka berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.
Pasal Yang Disangkakan :
Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Dhea).
