Subheadline:Mediakompas.id
Surat permintaan informasi dan konfirmasi resmi dilayangkan kepada Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda). LSM P2NAPAS meminta penjelasan beserta dokumen pendukung atas progres pelaksanaan rekomendasi BPK RI.
PADANG, Sumatera Barat mediakompas.id SM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi dan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) terkait realisasi tindak lanjut 14 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 48/T/LHP/DJKPN-V-PDG/PPD.03/12/2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan pelaksanaan rencana aksi yang sebelumnya telah ditetapkan.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, memuat permintaan informasi mengenai status penyelesaian seluruh rekomendasi BPK yang menurut matriks rencana aksi ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari. LSM tersebut meminta PT Jamkrida Sumbar menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi beserta dokumen pendukung sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat itu, LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai berbagai aspek, antara lain perubahan regulasi penyertaan modal, penerapan Good Corporate Governance (GCG), pembentukan Komite Investasi, penetapan tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP/IJK), penyelesaian piutang, tindak lanjut komisi reasuransi, penyempurnaan perjanjian penjaminan, penyelesaian subrogasi, evaluasi pembayaran collecting fee, hingga perkembangan penyelesaian investasi Medium Term Notes (MTN).
Selain meminta perkembangan tindak lanjut, LSM P2NAPAS juga meminta penjelasan mengenai status masing-masing rekomendasi BPK, apakah telah selesai, masih dalam proses, atau belum ditindaklanjuti, beserta alasan dan target penyelesaiannya apabila masih terdapat rekomendasi yang belum rampung.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai upaya memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
> “Rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperbaiki tata kelola. Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan. Karena itu kami meminta penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak bersifat spekulatif,” ujarnya.
LSM P2NAPAS menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut organisasi tersebut, penyampaian informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan juga akan memberikan gambaran objektif mengenai komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Sebagai bentuk pengawasan yang bersifat partisipatif, surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua BPK RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung RI, Kapolri, Gubernur Sumatera Barat selaku Kuasa Pemilik Modal PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Kepala OJK Sumbar, Kapolda Sumbar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
LSM P2NAPAS berharap PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat memberikan tanggapan tertulis beserta penjelasan yang lengkap agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) belum memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan informasi dan konfirmasi yang telah disampaikan. PresisiMedia.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Abdi Novirta )
